Parkiran Jangan Dikuasai Preman Saja

Parkiran Jangan Dikuasai Preman Saja

LOSARI - Banyaknya parkir liar di beberapa ruas jalan yang ada di Kabupaten Cirebon, selama ini dikeluhkan oleh warga.
\"Yuningsih\"
Wakil Ketua DPRD Yuningsih. Foto: Kim/Rakyat Cirebon

Ulah para tukang parkir liar tersebut, segera diakhiri dengan diterbitkan dan digodongnya peraturan daerah tentang retribusi perhubungan.

Hal itu mencuat saat digelarnya sosialisasi rancangan peraturan daerah DPRD Kabupaten Cirebon dengan masyarakat Kecamatan Losari yang digelar di Desa Losari lor Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu.

Beberapa persoalan muncul dari masukan perwakilan warga terkait rencana peraturan daerah (perda) tersebut.

Diantaranya terkait maraknya perparkiran yang dikuasai oleh para preman pada angkutan bawang merah, sehingga meresahkan dan merugikan para petani.

“Juga persoalan tarif angkutan yang membedakan antara pelajar yang berseragam sekolah dengan pelajar yang statusnya santri, kemudian juga masukan muncul terkait mandulnya terminal Losari padahal dibangun menggunakan uang rakyat tetapi tidak difungsikan sehingga tidak ada PAD yang diterima,” ujar Wakil Ketua DPRD Hj Yuningsih.

Wanita dengan sapaan Nining itu juga menyatakan, digelarnya sosialisasi raperda inisiatif DPRD soal retribusi perhubungan tersebut adalah untuk membuat payung hukum atas persoalan tersebut.

Diantaranya, supaya tidak ada lagi retribusi diambil tetapi tidak masuk PAD Kabupaten Cirebon dan kedua untuk mengamankan agar tidak ada lagi adanya pungutan liar.

“Retribusi ini adalah fasilitas pemerintah untuk masyarakat nanti dipungut dan dikembalikan lagi untuk kepentingan masyarakat, lain dengan pajak, makanya kita meminta masukan dari masyarakat untuk bahan pembahasan di pansus,\" katanya.

Mengingat pentingnya payung hukum tersebut, pihaknya berjanji dalam waktu tidak lama segera untuk membahasnya, tujuannya untuk menciptakan pemerintahan yang clear and clean.

“Jika sudah terbentuk perdanya maka akan ketahuan di mana titik yang terjadi pungutan liar,” katanya.

Terkait pola retribusi parkir pihaknya juga memaparkan tentang beberapa jenis seperti retribusi parkir yang ditarik langsung oleh Dinas Perhubungan, parkir abodemen, parkiran yang dikelola sendiri seperti Rumah Sakit.

“Dalam draftraperda itu, apa yang tidak perlu dan apa masukan masyarakat yang diperlukan, memang intinya supaya ada keamanan seperti tadi pungutan angkutan bawang mereka tidak mampu, tapi kalau ada perdanya bisa kita tindak tegas,\" kata dia (kim)

Sumber: