Pasca Mutasi Komisi I Ingin Segera Gelar Raker

Pasca Mutasi Komisi I Ingin Segera Gelar Raker

Junedi mohon Bupati Tak Melenceng Aturan

SUMBER – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi ST mengaku tidak bisa memahami arah kebijakan Bupati Cirebon Drs Sunjaya Purwadisastra MM MSi melakukan proses mutasi yang dilakukan pada 30 Desember lalu.
\"politisi
Politisi PKS Junaedi. Foto:Ist./Rakyat Cirebon

“Untuk kesekian kalinya saya merasa kembali gagal untuk bisa memahami terhadap kebijakan bupati dalam proses mutasi termasuk yang terbaru yakni pada 30 Desember lalu,” tutur Junaedi.

Ditegaskan, pihaknya sudah mencoba mempelajari berbagai aturan mengenai hal itu, seperti Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah nomor 18/2016.

Serta surat dari Men Pan RB nomor B/3116/M.PANRB/09/2016 tertanggal 20 September 2016.

“Bahkan untuk lebih meyakinkan kami juga melakukan konsultasi ke Komisi ASN dan kemenPan RB,” jelasnya.

Junaedi tidak menjelaskan lebih jauh mengenai bagian mana kebijakan bupati terkait mutasi yang tidak bisa ia pahami. Namun ia menegaskan sudah tidak sabar menggelar rapat kerja bersama dinas terkait.

“Saya sudah tidak sabar lagi untuk menggelar rapat kerja dengan mengundang instansi terkait,” tegasnya.

Perlu diketahui pada mutasi yang dilakukan pada Jum’at lalu, terdapat tiga pejabat yang posisinya kembali ke jabatan semula.

Ketiganya yakni Kalinga Kepala Inspektorat kembali ke BKPPD, kepala BKPPD H Memet Surahmet kembali lagi ke BPMPD sementara kepala BPMPD Hendra Nirmala kembali menempati posisi Kepala Inspektorat.

Ketiganya diketahui belum lama menjabat di posisi mereka sebelum dipindah pada mutasi beberapa waktu lalu.

Padahal jika sesuai regulasi, apakah itu Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN), PP nomor 100/2000, nomor 13/2002 dan Peraturan Kepala BKN nomor 13 tahun 2002 terkait aturan mutasi menyalahi.

Karena didalam aturan minimal dua tahun menjabat baru bisa dilakukan penilaian kinerja. (ari)

Sumber: