Kasus Penempatan Kerja Jepang, PCNU Hanya Fasilitator

Kasus Penempatan Kerja Jepang, PCNU Hanya Fasilitator

Mohon LTM-PBNU Segera Tuntaskan Masalah

INDRAMAYU - Persoalan yang menimpa para santri calon peserta Program Lembaga Ta\'mir Masjid (LTM) yang bekerjasama dengan Yayasan Japan ‎Indonesia Economic Empowement (JIESE), mendapat tanggapan dari internal Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Indramayu.

\"ilustrasi
Ilustrasi kerja. Image by rakyatcirebon.co.id

‎Pihak LTM-PBNU yang memiliki programnya didesak untuk menuntaskan masalahnya.

Hal itu diungkapkan Ahmad Mujani Nur saat berbincang dengan Rakcer, Kamis (29/12). ‎

Program yang ditawarkan pada tahun 2014 itu diselenggarakan oleh LTM-PBNU, dan dalam pelaksanaannya melibatkan LTM-PCNU sebagai fasilitator di tingkatan daerah. Adapun rekrutmen dan pembiayaannya menjadi kewenangan LTM-PBNU.

\"Di NU kan strukturnya jelas, dari pusat sampai ke tingkat desa. Dan untuk program ini memang harus diselesaikan oleh LTM-PBNU, pendaftaran dan uangnya juga ada di pusat,\" jelasnya pria yang digadang-gadang calon kuat pada posisi Sekjen PCNU Indramayu ini.

Meski demikian, ‎ia mendorong agar masalahnya segera diselesaikan sesuai hasil pertemuan yang juga dihadirinya pada 5 Desember 2016 lalu.

Pada pertemuan itu, pihak JIESE dan LTM-PBNU bersama santri calon peserta program dan LTM-PCNU telah sepakat untuk menyelesaikan persoalannya melalui jalur musyawarah. Bahkan ada beberapa ketentuan yang menjadi kesepakatan bersama.

\"Saya juga hadir pada pertemuannya, dari semua pihak yang terkait hadir untuk bermusyawarah. Tapi kalau memang ada ketentuan kesepakatan yang tidak terealisasi, saya juga akan mendesak LTM-PBNU,\" ungkap politisi PKB dan anggota DPRD Indramayu ini.

Sementara itu, santri calon peserta program yang tergabung dalam Ikatan Korban Penipuan Bersatu PCNU (IKPBP) Kabupaten Indramayu menyampaikan pernyataan sikapnya atas persoalan yang tak kunjung terselesaikan tersebut.

Diantaranya memohon agar jangan rusak organisasi Islam karena diduga digunakan oknum sebagai alat untuk merugikan orang lain. ‎Selanjutnya menuntut kerugian yang diderita para korban, baik kerugian materil maupun inmateril.

Bahkan jika tidak ada itikad baik, maka akan mendesak pihak kepolisian untuk mempercepat dan melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini sesuai surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan Nomor: B/789/XI/2016/Reskrim tertanggal 23 November 2016.‎

\"Para santri calon peserta programnya sudah sangat bersabar dan menunggu itikad baik, tapi sepertinya kesepakatan yang dibuat bersama diabaikan‎,\" sebut penasehat hukum para santri calon peserta program LTM-PBNU, A Khotibul Umam SAg MH. (tar)

Sumber: