DAK 2016 Diprediksi Hanya Terserap 80 Persen

DAK 2016 Diprediksi Hanya Terserap 80 Persen

KEJAKSAN – Carut marut proyek pembangunan infrastruktur yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp96 miliar mengancam alokasi DAK untuk Kota Cirebon pada tahun depan.
\"proyek
Proyek dana alokasi khusus. dok. Rakyat Cirebon

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186/PMK.07/2015 tentang Dana Alokasi Khusus Fisik.

“Di PMK Nomor 186 diatur bahwa tingkat penyerapan DAK akan berimplikasi ke DAK tahun berikutnya. Meski kita berharap sih tidak berpengaruh,” ungkap Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Cirebon, Iing Daiman SIP MSi.

Di dalam peraturan yang sama, lanjut Iing, diatur juga bahwa penyerapan DAK dibolehkan loncat tahun anggaran. Misalnya, seperti saat ini, proyek DAK Rp96 miliar belum selesai dan pihak kontraktor diberi perpanjangan waktu yang mana melampaui tahun anggaran 2016.

“Memungkinkan untuk loncak tahun anggaran. Tapi kuncinya ada di PPK. Ketika kontraktor mengajukan perpanjanan waktu, PPK yang mengkaji terlebih dahulu sebelum dikabulkan,” kata dia.

Dikatakan Iing, untuk mengabulkan permohonan perpanjangan waktu bagi kontraktor, diperlukan kajian secara komprehensif dan berdasarkan alasan yang rasional.

“Pertimbangannya yang rasional, semisal faktor cuaca, kemudian pertimbangan keselamatan masyarakat apabila proyek itu tidak diselesaikan, dan kontraktornya siap untuk menyelesaikan,” terangnya.

Senada disampaikan Kepala DPPKAD Kota Cirebon, H Maman Sukirman SE MM. Hingga pertengahan Desember, disebutkan Maman, tingkat penyerapan DAK di semua aspek baru 60 persen lebih.

Namun, sangat dimungkinkan pada akhir Desember ini akan meningkat, karena sudah ada pengajuan pencairan. “Jadi secara keseluruhan bisa sampai 80 persen di akhir tahun,” kata Maman.

Ia menyampaikan, untuk DAK pendidikan tingkat serapannya ?80 persen, DAK Lingkungan Hidup (LH) sebesar 80 persen, DAK transportasi sebesar 80 persen, DAK kesehatan sebesar 77 persen, dan DAK infrastruktur IPD sebesar 55 persen.

“Untuk DAK IPD, sebenarnya pekerjaan sudah tuntas, cuma sedang dalam proses pembayaran, sedangkan DAK Rp96 saya kurang tahu persis, tapi saya yakin serapannya juga cukup tinggi,” katanya.

Sebelumnya, mengenai perpanjangan waktu atau addendum yang diberikan kepada kontraktor proyek DAK Rp96 miliar, Kepala DPUPESDM Kota Cirebon, Ir Budi Rahardjo MBA menyampaikan, pada Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran, diatur bahwa penyelesaian sisa pekerjaan yang dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya harus memenuhi beberapa ketentuan.

“Diantaranya berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa akan mampu menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan,” kata Budi. (jri)

Sumber: