Usulan Kemenag Tidak Digubris Kadisdik

Usulan Kemenag Tidak Digubris Kadisdik

Perda Diniyyah Tetap Diterapkan di Tingkat SMP 

KEJAKSAN - Dinas Pendidikan Kota Cirebon menyatakan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Madrasah Diniyyah pada 2017 akan tetap sesuai dengan rencana awal.
\"Jaja
Kadisdik Kota Cirebon Jaja Sulaeman. Foto: Asep/Rakyat Cirebon

Yakni akan diberlakukan di lima sekolah tingkat dasar dan lima sekolah tingkat menengah pertama.

\"Dalam penerapan awal perda diniyyah ini, kami akan tetap libatkan lima SMP. Tapi nanti akan dialihkan ke diniyyah takmiliyyah dulu,\" ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon,  Jaja Sulaeman, kemarin.

Pernyataan tersebut menyusul adanya masukan dari Kementrian Agama (Kemenag) Kota Cirebon bahwa penerapan perda dilakukan di sekolah tingkat dasar saja.

Mengingat bahwa di Kota Cirebon untuk Madrasah Diniyyah Wustho (MDW) yang setingkat SMP hanya baru ada satu lembaga.

Maka Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan agar penerapannya dilakukan di tingkat Sekolah Dasar (SD) saja. Sehingga jatah untuk lima SMP dilimpahkan kepada lima SD yang ada.

Jaja melanjutkan, meskipun dari segi pendidikan umum sudah berstatus pelajar menengah, akan tapi para murid di tingkat SMP masih awal dalam mengikuti pandidikan diniyyah.

Terutama yang belum pernah ikut di lingkungannya masing-masing. Oleh karena itu, Disdik akan tetap melaksanakan perda diniyyah di sekolah tingkat SMP. Namun sistem yang akan digunakan adalah sistem Madrasah Diniyyah Taklimiyyah tersleih dahulu.

\"Meskipun mereka berstatus pelajar SMP, tapi kan mereka masih awal dan belum paham diniyyah, jadi lebih baik mulai dari tingkat dasar,” lanjut Jaja.

Waktu penerapannya, sambung jaja, perda tersebut akan mulai diberlakukan pada Januari saat sekolah kembali aktif pasca libur semester hingga akhir Desember.

Karena pelaksanaanya harus disesuaikan dengan Anggaran Pengeluaran Belanja Derah (APBD) kota.

Pada akhir tahun nanti, kata dia, akan ada evaluasi dari pihak pengawas yang terdiri dari Dinas Pendidikan dan Kemenag apakah implementasi penerapan perda ini berjalan dengan baik dan sukses atau tidak.

\"Apabila berjalan sesuai yang diharapkan, maka kedepan tentu akan dilaksanakan secara serentak di semua SD dan SMP,\" tandasnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kemenag Kota Cirebon melalui Kasie Pendidikan Diniyyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), H Husni Thamrin mengusulkan agar penerapan perda di tingkat SMP dialihkan kepada sekolah dasar.

\"Kita sudah ngobrol kepada pak kadis, bagaimana kalau penerapan itu di SD saja semua, karena kan untuk DTW di Kota Cirebon baru ada satu,\" ungkap Husni saat ditemui rakcer di ruangannya beberapa waktu lalu. (sep/mgg)

Sumber: