Kontraktor Bakal Diberi Adendum

Kontraktor Bakal Diberi Adendum

Komisi B Panggil DPUPESDM, Walikota Akui Proyek DAK Belum Selesai 

KEJAKSAN – Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) Kota Cirebon mengisyaratkan akan memberi perpanjangan waktu atau addendum kepada kontraktor proyek DAK infrastruktur.
\"proyek
Proyek DAK Kota Cirebon. dok. Rakyat Cirebon

Namun, belum ditentukan durasai perpanjangan waktu yang akan diberikan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon, Ir H Watid Sahriar MBA, Rabu (21/12) kemarin.

Ia mengaku diberitahu oleh Kepala DPUPESDM, Ir Budi Rahardjo MBA melalui sambungan telepon, bahwa kemungkinan besar kontraktor proyek DAK akan diberi perpanjangan waktu.

“Tadi (kemarin, red) Pak Budi menelepon saya. Beliau menyampaikan, kemungkinan kontraktor akan diberi addendum perpanjangan waktu kontrak,” ungkap Watid, saat ditemui usai mengikuti rapat di gedung dewan.

Watid menambahkan, alasan DPUPESDM akan memberikan perpanjangan waktu bagi kontraktor adalah untuk menyelesaikan proyek yang sudah dikerjakan, tapi belum selesai.

“Misalnya, betonisasi jalan baru setengah, kan kalau tidak dilanjutkan juga yang rugi masyarakat. Termasuk pertimbangan kemungkinan pengaruh terhadap DAK di tahun depan bila DAK sekarang kurang optimal dan pertimbangan lainnya,” kata Watid.

Namun demikian, dikatakan Watid, DPUPESDM juga belum memutuskan, durasi addendum perpanjangan waktu yang akan diberikan kepada kontraktor. Termasuk kemungkinan perpanjangan waktu melewati masa anggaran tahun 2016.

“Tapi Pak Budi bilang, katanya dibolehkan kalaupun perpanjangan waktu yang diberikan kepada kontraktor melebihi tahun anggaran 2016,” kata politisi Partai Nasdem itu.

Makanya, Watid mengaku, pihaknya akan memanggil DPUPESDM dan pihak terkait lainnya dalam proyek DAK pada hari ini. Komisi B akan meminta progress report sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan proyek DAK hingga masa kontrak habis pada 21 Desember kemarin.

“Besok (hari ini, red) kita akan panggil DPUPESDM dan pihak terkait lainnya. Undangan sudah disampaikan kepada yang akan dipanggil,” kata dia.

Sementara terpisah, Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH akhirnya angkat bicara soal kacaunya pelaksanaan proyek DAK hingga masa kontrak habis kemarin. Diakui Azis, pelaksanaan proyek DAK belum sepenuhnya selesai.

“Kalau kita melihat kenyataan yang ada, memang belum selesai 100 persen,” kata Azis, ditemui di kompleks Masjid Raya Attaqwa Kota Cirebon.

Azis mengaku, pihaknya belum memutuskan apakah akan memberikan perpanjangan waktu kepada kontraktor atau tidak. Yang pasti, Azis akan mempertimbangkan kepentingan masyarakat Kota Cirebon dalam mengambil keputusan mengenai kelanjutan proyek DAK.

“Tinggal kita mempertimbangkan langkah apa yang harus kita ambil. Pedomannya tentu kepentingan masyarakat luas. Kita akan rumuskan itu. Kebetulan hari ini (kemarin, red) saya baru akan menerima laporannya dari DPUPESDM,” tuturnya.

Politisi Partai Demokrat itu juga menegaskan, pemkot tidak akan membayarkan biaya proyek DAK yang tidak sesuai spesifikasi.

“Tidak mungkin pemkot membayarkan melebihi dari prestasi hasil pekerjaan proyek yang sesuai spesfikasi. Artinya, kita akan membayar hasil kerjaan yang sesuai spesifikasi saja,” kata dia.

Azis juga menyatakan, pihaknya berkewajiban untuk menghindari terjadinya kerugian keuangan negara akibat dari adanya pengerjaan proyek DAK yang tidak sesuai spesifikasi.

“Tugas kita menjaga agar tidak terjadi kerugian keuangan Negara. Kemudian, bagaimana agar hasil pekerjaan itu bisa dinikmati masyarakat. Karena pada dasarnya pemerintah membangun bisa dirasakan oleh masyarakat,” katanya. (jri)

Sumber: