Anggota KSPPS BMT Syariah Sejahtera Merasa Tidak Dirugikan
Dalam petisi bernomor 01/FKA-PTS/XII/’2016 itu, anggota koperasi meminta presiden Jokowi dan Ketua DPR RI Setya Novanto untuk mengambil tindakan guna untuk menyelesaikan permasalahan yang mendera KSPPS BMT CSI.
Ketua Forum Komunikasi Anggota KSPPS BMT Syariah Sejahtera, Ahmad Juanda mengatakan, bersama dengan ribuan anggota KSPPS lainnya dirinya menginginkan pemerintah untuk turun tangan.
Pasalnya, pasca penangkapan dua pengurus KSPPS BMT, hingga kini belum ada kejelasan status hukum keduanya.
“Berawal pemanggilan sebagai saksi, beliau (pengurus KSPPS yang ditangkap, red) datang pukul 10.00 WIB. Setelah pukul 17.00 WIB, tidak ada kejelasan apapun langsung di bawa ke Mabes Polri. Padahal surat pemanggilan hanya sebagai saksi,” ungkapnya saat gelar jumpa pers di gedung Pusdiklat CSI, kemarin.
Selain itu, Juanda mengungkapkan, pemblokiran sejumlah rekening operasional KSPPS BTM dinilai sangat memberatkan anggota. Pasalnya, rekening yang diblokir merupakan lalu lintas keuangan penting. Dari rekening itu, hak-hak anggota diberikan.
Oleh karenanya, sekitar 15 ribu lebih anggota KSPPS BMT Syariah Sejahtera saat ini dalam kondisi kesulitan. Sejak diblokir, hak-hak anggota secara financial menjadi ditangguhkan.
Padahal, tutur Juanda, pemblokiran tersebut tidak mendasar karena belum ada penjelasan hukumnya sampai saat ini.
“Saya mewakili anggota, menginginkan presiden untuk memberikan keadilan bagi kami. Karena anggota kami banyak. Pemblokiran itu ulahnya siapa kami tidak tahu. Kami sangat menderita. Yang dulunya kami sejahtera sekarang kami jadi begini,” jelasnya.
Dalam petisi yang disampaikan itu, ada 5 tuntutan. Yang paling mendasar, tutur Jaunda, pihaknya mendorong agar presiden melalui Polri dapat membebaskan dua pengurus KSPPS BTM Syariah Sejahtera yang ditangkap.
Kemudian, kata dia, presiden meminta Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk berhenti mengganggu kegiatan operasional KSPPS BMT Syariah Sejahtera dengan cara membuka blokir rekening yang berkaitan dengan KSPPS BMT Syariah Sejahtera.
Selain itu, pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UMKM juga didorong untuk mengambil langkah strategis untuk melindungi koperasi –koperasi di bawah nya.
Termasuk KSPPS BMT Syariah Sejahtera. Hingga saat ini, tutur Jaunda, belum ada satu pun anggota koperasi yang mengadu dirugikan.
Senada, salah satu anggota KSPPS BMT Syariah Sejahtera, Beni Budiman membenarkan, tidak ada satu pun anggota KSPPS BMT Syariah Sejahtera yang dirugikan selama bergabung.
Untuk itu, proses hukum yang berlarut yang mengakibatkan pemblokiran rekening dinilai membuat anggota koperasi menderita.
“Tidak ada satupun anggota kami yang merasa dirugikan. Malah dengan gabung di KSPPS BMT Syariah Sejahtera kami banyak mendapat manfaat terutama secara finansial. Dengan gabung, kami punya banyak harapan. Tapi kalau seperti ini terus kami merasa terdzalimi,” jelasnya. (wan)
Sumber: