Kurikulum untuk SD Rampung, SMP akan Disusun Secepatnya

Kurikulum untuk SD Rampung, SMP akan Disusun Secepatnya

Perda Diniyyah Siap Diterapkan

PERSIAPAN penerapan peraturan daerah (Perda) tentang madrasah diniyyah di Kota Cirebon terus dilakukan.
\"Eddy
Eddy Setio Haryanto. Foto: Asep/Rakyat Cirebon

Menjelang diterapkannya regulasi tersebut sebagai percontohan pada 10 sekolah di tingkat SMPn da SD tahun 2017 mendatang, hingga saat ini Dinas Pendidikan telah selesai menyusun kurikulum yang akan dipakai.

Kurikulum yang akan diterapkan tersebut, disampaikan Kepala Seksi Bidang Pendidikan Dasar (Kasie Diksar) Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Eddy Setio Haryanto adalah hasil penggodogan yang dilakukan oleh pihak Disdik dengan Forum Komunikasi Diniyyah Taklimiyyah (FKDT) serta Kelompok Kerja Guru PAI Kota Cirebon.

\"Untuk penerapan perda madrasah diniyyah, kita terus siapkan. Untuk kurikulum juga sudah selesai kita susun dengan FKDT dan KKG PAI, tinggal menunggu waktunya saja,\" ungkap Eddy saat ditemui wartawan koran ini di kantornya, kemarin.

Kurikulum yang sudah rampung itu, dikatakannya baru untuk tingkat Sedkolah Dasar saja, sedangkan untuk tingkat SMP akan disusul secepatnya.

Dalam kurikulum yang akan diterapkan, tercatat ada lima mata pelajaran yang digunakan dalam KBM di perda diniyyah tersebut, diantaranya adalah mata pelajarah Fiqih Ibadah serta prakteknya, Qur\'an Hadits, Aqidah Akhlak, Tarikh Islam dan Bahasa Arab.

Penerapannya nanti akan dilakukan dalam dua jam pelajaran setiap harinya, dijadwalkan selama empat hari, Senin sampai Kamis KBM Madrasah Diniyyah di sepuluh sekolah percontohan akan berjalan.

Dari delapan jam pembelajaran dalam satu minggu, Dinas Pendidikan bekerja sama dengan FKDT dan KKG PAI mempersiapkan 25 tenaga pengajar yang nama-namanya sudah terdaftar dalam perencanaan.

\"Untuk Kurikulum yang sudah kita buat itu baru untuk SD saja, sementara untuk SMP akan disusun secepatnya, tapi tidak akan jauh berbeda dari kurikulum untuk SD, hanya untuk SD ditambah dengan praktek ibadah saja,\" jelasnya.

Untuk kepastian akan mulai diberlakukannya, Lanjut Eddy, pihaknya masih memperhitungkan kesiapan dari semua pihak yang akan terlibat, namun dipastikan perda baru di dunia pendidikan itu akan mulai berjalan pada bulan pertama di tahun 2017.

\"Tanggal berapanya masih kita lihat, tapi yang pasti bulan Januari itu sudah diterapkan di sepuluh sekolah untuk tingkat SD dan SMP,\" lanjut dia.

Dalam penerapan perda diniyyah ini, Eddy mengakui kewenangan disdik sangat terbatas, sehingga ia mengharapkan sinergitas antara Dinas Pendidikan, Kementrian Agama, FKDT serta KKG PAI terus terjalin demi suksesnya penerapan regulasi di pendidikan keagamaan tersebut.

\"Kewenangan kita dalam perda ini terbatas, jadi kita tetap bersinergi dengan Kemenag dan FKDT. Jika ada masalah kita selesaikan sama-sama supaya tidak tambah rumit,\" katanya. (sep)

Sumber: