Assesment Lebih Valid dari Tes Urine

Assesment Lebih Valid  dari Tes Urine

KEJAKSAN - Untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan seseorang dengan narkoba, ternyata tak cukup hanya dengan metode tes urine saja.
\"tes
Tes urine. Foto: Asep/Rakyat Cirebon

Kepala BNN Kota Cirebon, yayat Sosyana mengatakan, tes urine hanya metode yang digunakan untuk membuktikan apakah seseorang mengkonsumsi narkoba atau tidak. Sedangkan untuk proses selanjutnya ada yang dinamakan Assesment.

\"Ada hal yang lain yang lebih valid untuk mengetahui sejauh mana seseorang telah mengkonsumsi narkoba, yaitu dengan assesment, tingkat keparahannya sejauh mana itu bisa diketahui dengan metode tersebut,\" ungkap Yayat usai menggelar tes urine para penggiat anti narkoba, kemarin (15/12).

Beberapa proses dari metode assesment ini, dijelaskan memiliki dua pendekatan. Pertama, adalah pendekatan medis dengan alat-alat canggih yang dimiliki BNN, selain itu juga bisa dilakukan dengan assesment Psikologis.

\"Nanti ada dua cara untuk melakukannya, bisa dengan assesment medis atau assesment psikologis dan itu sudah dilakukan sejak lama di BNN. Kami juga punya tenaga medis yang terlatih untuk itu, termasuk tenaga konselor dan juga assesor-nya,\" jelas dia.

Hasil dari Assesment ini, lanjut dia, akan menghasilkan rekomendasi terkait tindakan apa yang harus diambil terhadap seseorang yang di assesment, apakah hanya cukup dengan rehabilitasi rawat jalan, dan yang paling parah dengan tingkat candu yang tinggi adalah dengan mengambil tindakan rawat inap.

\"Setelah di assesment kami akan keluarkan rekomendasi, apakah rehabilitasi dengan rawat jalan atau konseling saja, paling parah itu rawat inap, dan kami telah memiliki mitra untuk rumah sakit khusus yang menangani hal itu,\" ujar Yayat.

Tidak cukup hanya sampai mengeluarkan rekomendasi, Undang-undang juga mengharuskan BNN terus mengawal mereka yang sudah masuk tahap Assesment, termasuk melakukan pendampingan saat perawatan.

Tertulis dalam undang-undang yang mengaturnya, untuk rawat inap yang difasilitasi oleh BNN hanya selama tiga bulan saja. Sedangkan untuk rawat jalan, BNN hanya memfasilitasi selama delapan kali konseling, selebihnya jika masih belum ada perubahan itu dibebankan kepada pihak keluarga.

\"Kita sebagai badan vertikal yang memiliki anggaran dari APBN, diwajibkanjuga mendampingi hingga perawatan, namun dengan waktu yang sudah diatur dalam undang-undang tentunya,\" katanya. (sep)

Sumber: