Kontraktor Tak Bisa Ajukan Addendum

Kontraktor Tak Bisa Ajukan Addendum

Sekda Ngaku terus Pantau Pengerjan DAK, Dewan Perbolehkan Perpanjangan Waktu

KEJAKSAN – Para kontraktor proyek pembangunan infrastruktur yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dipastikan tidak akan bisa mengajukan addendum atau perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pekerjaannya, apabila pada 21 Desember mendatang tidak bisa menyelesaikan.
\"proyek
Proyek DAK. Foto: Sudirman/Rakyat Cirebon

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs Asep Dedi MSi, saat ditemui di balaikota, Kamis (15/12). Ia mengatakan, kontraktor tidak bisa mendapatkan persetujuan untuk perpanjangan waktu, mengingat tahun anggaran 2016 akan berakhir.

“Addendum akan berbenturan dengan waktu kontrak dan juga habisnya masa anggaran 2016. Kalau masih dalam satu tahun anggaran, mungkin bisa saja. Tapi kalau lewat dari masa anggaran, tidak bisa,” kata Asep Dedi.

Ia mengaku, sampai H-6 kemarin menjelang habisnya masa kontrak proyek DAK pada 21 Desember mendatang, pihaknya terus melakukan pemantauan secara intensif.

Termasuk melaporkan progress terbaru kepada Kementerian Keuangan.

“Kita terus melakukan pemantauan, hari ini (kemarin, red) juga sudah dilakukan. Termasuk terus menyampaikan laporan ke Kementerian Keuangan mengenai progress pembangunan proyek DAK,” ujarnya.

Mengenai usulan dari beberapa anggota DPRD agar dilakukan audit investigasi terhadap proyek DAK, Asep Dedi menilai, hal itu bukan persoalan baru.

“Karena secara regular juga ada pemeriksaan, semisal di awal tahun. Otomatis semua kegiatan diperiksa atau diaudit juga,” tuturnya.

Ia mengaku, pihaknya sudah menginstruksikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) agar membayarkan hasil pekerjaan proyek DAK yang sesuai dengan spesifikasi.

“Kalau tidak selesai, tetap akan dihitung. Tapi yang dibayar yang sudah selesai sesuai dengan spesifikasi. Saya sudah ingatkan kepada DPUPESDM untuk itu,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon, Watid Syahriar mengaku miris melihat pengerjaan proyek tersebut.

Untuk itu, pihaknya pun selalu memberikan kritik dan saran agar Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) lebih selektif dalam memilih rekanan kerja. Terutama dalam hal persiapan kerja.

\"Seharusnya sedari awal harus lebih bisa selektif. Jangan hanya mengaku siap-siap saja, tapi dalam pelaksanannya tidak sesuai target. Untuk itu, ini mejadi catatan kedepan dan mejadi bahan evaluasi bersama,\" ungkapnya, kemarin.

Kendati demikian, Watid menambahkan, jika pengerjaan hingga batas waktu tidak terselesaikan maka berdasarkan aturan diperbolehkan untuk mengajukan addendum.

Menurutnya, addendum merupakan hal biasa bagi para kontraktir. Namun, untuk bisa melakukan addendum tersebut, sambungnya, harus ada beberapa persyaratan yang dipenuhi.

\"Ada alasan real-nya, yakni keberadaan material atau besi beton, setelah dihitung dari segi waktu memang terkendala. Itu bisa dilakukan addendum, asalkan memang benar adanya tidak mengarang-ngarang,\" kata Watid.

Namun demikian, sambung Watid, proses adendeum terlebih dahulu harus melalui ACC dari kewenangan konsultan yang dilihat berdasarkan laporan harian.

Kemudian, setelah proses ajuan dilakukan maka kuncinya ada di DPUPESDM yang memang mengijinkan untuk addendum.

\"Intinya persyaratan dipenuhi terlebih dahulu. Jika memang tidak dipenuhi, maka mending ditolak untuk dilakukan adendeum. Namun disini, kesigapan dinas dalam mengambil keputusan harus diuji,\" tegasnya. (jri/man)

Sumber: