Gelar Demonstrasi, Warga Tagih Janji Pemerintah

Gelar Demonstrasi, Warga Tagih Janji Pemerintah

INDRAMAYU – Tagih Janji Pemerintah Daerah, untuk kesekian kalinya puluhan warga  Kabupaten Indramayu kembali melakukan aksi unjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu dan Kantor Bupati Indramayu, dengan tuntutan sama yaitu  menolak adanya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) II, Kamis (15/12).
\"demo
Warga demo PLTU. Foto: Apriyanto/Rakyat Cirebon

Dengan menggunakan spanduk bertuliskan penolakan pembangunan PLTU II Indramayu, unjuk rasa tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 Wib. Di Gedung DPRD Indramayu, massa aksi ditemui oleh Anggota legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6.

Seperti diketahui, rencana proyek pembangunan  II Indramayu  berbahan bakar batu bara, dengan kapasitas  2x 100 Mega Watt  yang rencanaya di bangun diatas lahan 267,9 hektare di Kecamatan Patrol dan Sukra, yang kini prosesnya sudah pada pembebasan lahan.

“Program pemerintah pusat ini, seolah tidak bisa ditunda apalagi dihambat, sehingga pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten wajib menyukseskan program ambisius tersebut walaupun harus menabrak dan mengeorbankan masyarakat ,” ungkap Salim kordinator aksi.

Pihaknya menilai, rencana pembangunan PLTU II di Kabupaten Indramayu tidak menggunakan proses dan mekanisme yang baik.

Sehingga  dinilai cacat dari segi aturan, oleh karena itu ia sudah mengirimkan surat keberatan tentang penetapan lokasi kepada Gubernur Jawa Barat, dan keberatan izin lingkungan kepada Bupati.

Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Jabar, Wahyu Widianto mengatakan, adanya reaksi penolakan warga terhadap rencana pembangunan PLTU II merupakan hal yang sangat logis, mengingat resiko yang akan diterima warga manakala pembangkit listrik yang berkapasitas 2x1000 MW tersebut jadi dibangun.

Mengenai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) sendiri, menurutnya masyarakat menuntut terkait proses AMDAL dan Izin lingkungan, serta potensi ancaman dampak lingkungan–ekonomi dan kesehatan maysarakat desa sekitar rencana pembangunan.

“Bagaimana mungkin dokumen lingkungan yang telah berumur 5 tahun kemudian dikeluarkan izin tanpa ada peninjauan atau revisi, karena dalam kurun waktu tersebut ada banyak perubahan rona awal terjadi, harusnya hal ini menjadi perhatian dan pertimbangn bupati, bila perlu mencabut izin lingkungan yang diterbitkanya,” ungkapnya.

Ditegaskan, mengenai  AMDAL PLTU II yang dibuat Tahun 2010 memang sudah kedaluwarsa, dan tidak dapat dijadikan sebagai acuan. Sehingga, tidak bisa mewakili potensi dampak penting hipotik dalam dokumen tersebut.

Sementara, surat keputusan izin lingkungan diterbitkan oleh Bupati Indramayu 5 tahun kemudian tepatnya pada tanggal 26 mei 2015.

Sementara itu, menanggapi permasalahan tersebut, Anggota DPRD Indramayu dari dapil 6, Karsiwan mengaku, pihaknya akan mengakomodir tuntutan warga terkait penolakan Pembangunan PLTU II di Kabupaten Indramayu, terlebih bagi mereka yang terkena dampak.

“Kami lembaga DPRD, bukan lembaga pemutus dan bukan pengambil keputusan, melainkan kami ada lembaga yang menyalurkan keingingan dan kebutuhan aspirasi bapak ibu sekalian yang jelas tuntuan waga sudah kami dengar,” ungkapnya.

Ditambahkan, pihaknya juga akan menindaklanjuti warga sekitar pembangunan PLTU yang terkena dampak langsung. (yan/mgg)

Sumber: