Penderita Kangker Usus Diduga Jadi Korban BPJS

Penderita Kangker Usus Diduga Jadi Korban BPJS

Didenda Rp18 Juta, Kuwu Cikulak Tanggung Pembiayaan

WALED – Sahidin (34), warga Blok Karanganyar, RTRW/002/006, Desa Cikulak Kidul, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon penderita kangker usus yang diduga menjadi korban tidak jelasnya peraturan BPJS, Rabu (23/11).
\"pemdes
Pemdes kunjungi kediaman Sahidin. Foto: Kim/Rakyat Cirebon 

Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Kuwu Cikulak Kidul, Sardikin, kepada Rakcer, saat dikonfirmasi di kantornya. Ia mengungkapkan dirinya sangat perihatin dengan warganya yang bernama Sahidin yang merupakan penderita kangker usus yang menjadi peserta BPJS.

Akan tetapi, karena telat membayar police BPJS, Akhirnya Sahidin ditetapkan sebagai pasien umum di Rumah Sakit Gunungjati Kota Cirebon. Lebih parahnya, kondisi penyakit kangker ususnya semakin lama semakin memperihatinkan.

Diakuinya, Sahidin yang beberapa waktu lalu dirawat di RS Gunungjati tersebut merasa terbebani oleh peraturan BPJS yang tidak jelas. Karena merasa perihatin, akhirnya pihaknya menanggung dan berusaha meringankan beban Sahidin yang didenda oleh BPJS.

\"Dia hanya kuli bangunan, jika dibebankan biaya denda besar karena telat bayar police BPJS, maka sangat tidak mungkin, Sahidin membayar biaya sebesar Rp18 juta,\" kata dia.

Diakuinya, penyakit Kangker ususnya pernah dioperasi di RSHS Bandung, juga pernah dikemo di salah satu RS terkemuka di Bandung tersebut selama 7 bulan.

Setelah dioperasi di RS Gunungjati, penyakit Sahidin diakuinya kambuh lagi, sehingga tanggal 4 November, Sahidin kembali lagi ke Gunungjati selama 12 hari.

“Dia dioperasi lagi karena bocor ususnya, keluar tanggal 16 November dengan status pasien umum kan menjadi kasihan,” kata dia.

Denda Rp18 juta, menurutnya, sangat berat bagi Sahidin, dengan demikian, pihak desa, akan terus mendampingi Sahidin sampai sembuh dan tidak terbebani dengan denda BPJS tersebut.

“Padahal juga Sahidin tidak tahu soal peraturan BPJS, harusnya BPJS juga sering lakukan sosialisasi soal peraturannya bagaimana, dan pihak Rumah Sakit juga, tidak ada sosialisasi. Kami pihak desa, hanya bisa cari solusi agar pasien sembuh. Waktu dirawat juga karena dibiayai oleh donatur dari Jakarta. 3 tahun lakukan periksa, tapi sampai sekarang tidak sembuh, dan malah dibebani seperti itu,” kata dia.

Sementara itu orang tua Sahidin, Suharyo menyatakan, pihak keluarga mengaku hanya bisa pasrah dan berusaha sekuat tenaga untuk menyicil denda dari BPJS tersebut.

“Karena awam, jadi kita juga tidak tahu soal peraturan BPJS,” kata dia.

Saat ditanya soal kondisi Sahidin, dirinya mengaku prihatin, karena kalau kencing atau buang besar, keluar dari tiga titik.

“Sekarang tidak sering sakit-sakitan. Dulu mah, sebelum dioperasi, sering mengeluh sakit. Tapi sekarang, meskipun masih begitu, tapi Alhamdulillah tidak sakit-sakitan lagi,” kata dia. (kim)

Sumber: