Perumda Pasar Akui Masih Pungut Retribusi

Perumda Pasar Akui Masih Pungut Retribusi

Menolak Dituding Pungli, Berharap Investor Pasar Kanoman Tuntaskan Perizinan

KEJAKSAN – Kontroversi rencana revitalisasi dan peralihan pengelolaan Pasar Kanoman yang terus menggelinding, membuat direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Cirebon akhirnya angkat bicara.
\"pasar
Pasar Kanoman. dok. Rakyat Cirebon

“Kami sudah terikat dengan PT Inti (investor Pasar Kanoman, red), mudah-mudahan berjalan sesuai dengan kesepakatan. Dan segala proses perizinannya mudah-mudahan selesai semuanya,” ungkap Direktur Utama Perumda Pasar Kota Cirebon, Akhyadi SE MM, kemarin.

Dikatakan Akhyadi, kerjasama yang dibangun pihaknya dengan PT Inti adalah untuk pengelolaan Pasar Kanoman kedepannya. “Kerjasama itu tentunya harus saling menguntungkan. Jadi nanti pengelolaan pasar dan parkiran dilakukan bersama,” kata Akhyadi.

Begitupun dengan target dimulainya revitalisasi, Akhyadi berharap, PT Inti segera memulainya. Karena dengan program revitalisasi itu, Pasar Kanoman akan lebih baik.

 “Target revitalisasi, kita ingin secepatnya. Karena bagaimanapun, kami juga ingin maju dan berkembang. Pasarnya juga jadi bagus,” ujarnya.

Pria yang juga pernah menjabat kabag perekonomian setda itu juga mengklarifikasi terkait belum siapnya PT Inti untuk menyampaikan presentasi ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), terkait pengajuan Izin Prinsip untuk pembangunan Pasar Kanoman.

“Karena Direktur PT Inti, Pak Yohanes Joko sedang ikut munas Asparindo (Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia, red) di Bogor,” katanya.

Disinggung soal pungutan retribusi terhadap pedagang Pasar Kanoman, Akhyadi mengakui, pihaknya masih melakukan pungutan.

Alasannya, Perumda Pasar punya tanggungjawab untuk mengelola pasar tradisional.

Ia juga sekaligus menolak dituding melakukan pungutan liar (pungli) atas penarikan retribusi itu.

“Ya masih. Karena sebagian kan tanahnya milik pemkot. Kalau kami melepas pengelolaan, bagaimana keamanan, kebersihan dan lainnya di pasar itu? Siapa yang akan bertanggungjawab? Kita juga tidak mau dianggap pungli. Karena berdasarkan perdanya juga masih dibolehkan,” tuturnya.

Namun, Akhyadi mengaku, pihaknya baru akan berkunjung ke Keraton Kanoman untuk menyelesaikan kewajiban setor. Diakuinya, belum lama ini, pihaknya juga baru menyelesaikan tunggakan setoran selama delapan bulan sebelumnya.

“Insya Allah kita akan siapkan (setoran ke Keraton Kanoman). Karena belum lama ini juga kita baru menyelesaikan yang delapan bulan. Kita akan segera ke Keraton Kanoman untuk silaturahmi,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Bappeda Kota Cirebon, Arif Kurniawan ST mengakui, ajuan pembuatan Izin Prinsip dari PT Inti Utama Raya sudah diterima pihaknya sejak lebih dari tiga pekan lalu.

“Memang sudah mengajukan permohonan Izin Prinsip ke kita, sekitar 3 minggu lalu,” ungkap Arif, saat ditemui di gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (31/10).

Selanjutnya, sambung Arif, pihaknya sudah melayangkan pemberitahuan kepada PT Inti Utama Raya untuk menyampaikan presentasi mengenai rencana revitalisasi yang akan dilakukan, termasuk pengelolaan Pasar Kanoman kedepan.

“Kita sudah beritahu untuk PT Inti Utama Raya menyampaikan presentasi terlebih dahulu ke kita,” kata Arif.

Namun, belum ada kejelasan dari PT Inti Utama Raya terkait presentasi yang dibutuhkan Bappeda.

Padahal, Arif menyatakan, pihaknya siap memroses ajuan permohonan Izin Prinsip dari investor yang berdomisili di Jakarta itu.

“Kalau kita sih sudah siap untuk memproses. Tapi dari PT Inti (Utama Raya) sendiri belum siap untuk presentasi,” katanya. (jri)

Sumber: