Kuwu Siap Mundur tapi Harus Prosedural
ASTANAJAPURA – Ratusan warga Desa Kanci Kecamatan Astanajapura meluruk balai desa setempat, kemarin.
Dalam aksi unjuk rasa itu, warga meminta kuwu (kepala desa) mundur karena dianggap tidak mempedulikan masyarakatnya.
Dalam aksi tersebut sempat terjadi kericuhan antara warga dengan aparat kepolisian yang berusaha mengamankan jalannya aksi unjuk rasa itu.
Kericuhan bermula, saat satu kompi anggota Dalmas datang ke lokasi Balai Desa Kanci, untuk mengamankan aksi warga tersebut.
Ratusan warga mengusir anggota Dalmas yang datang, hingga sempat terjadi adu jotos antara warga dan Dalmas.
Terdesak karena kalah jumlah, akhirnya anggota Dalmas mengeluarkan gas air mata ke kerumunan warga.
Selain itu, Kuwu Lilis Sulistiani diamankan oleh pihak kepolisian karena khawatir menjadi korban dari amukan massa.
Bahkan, setelah menyemprotan gas air mata, warga tambah berani sehingga menyegel balai desa. Selain itu, warga juga mengumpulkan tanda tangan sebagai bentuk protes dan kesepakatan bersama untuk menuntut Kuwu Kanci, Lilis Sulistiani mundur dari jabatannya.
Salah seorang warga Kanci, Fatikhah mengatakan, aksi warga merupakan bentuk kekesalan warga terhadap kinerja kuwu yang tidak memihak kepada warga.
“Sebagai bentuk kespakatan dan protes kami, makanya kami kumpulkan tanda tangan. Masyarakat ingin kuwu mundur dari jabatannya. Karena kuwu tidak mendukung kami meminta listrik gratis. Uang bantuan dari Jokowi juga tidak diturunkan,” katanya.
Dikatakan Fatikha, kuwu harus menanda tangani kesepakatan untuk mundur dari jabatannya.
Menanggapi hal itu, Kuwu Kanci Lilis Sulistiani mengatakan, dirinya siap mundur akan tetapi harus sesuai dengan prosedur.
“Soal surat dari masyarakat untuk penandatanganan dukungan, saya tidak pernah menerima surat untuk meminta listrik gratis ke PLTU. Kalau saya salah, saya siap mundur, akan tetapi harus sesuai dengan prosedur yang ada,” katanya.
Sementara itu, Camat Astanajapura Iman Santoso, menampung aspirasi warga yang menuntut kuwunya tersebut.
“Soal itu semua, membutuhkan proses. Tidak sepihak. Karena dalam hal ini, harus sesuai dengan prosedur yang ada dan harus ditempuh prosedur untuk memberhentikan kuwu tersebut,” katanya. (kim)
Sumber: