Bupati Sunjaya Diminta Berikan Tembusan ke Dewan

Bupati Sunjaya Diminta Berikan Tembusan ke Dewan

Komisi I Akui Lawatan ke Luar Negeri Ganggu Stabilitas Pemerintahan

PLUMBON – Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon ingatkan Bupati Drs Sunjaya Purwadisastra MM MSi agar mengedepankan etika saat meninggalkan daerah selama beberapa hari.
\"junaedi\"
Junaedi. Image by pkscirebon.org

Ketua Komisi I DPRD, Junaedi ST mengatakan, kepergian kepala daerah selama sepuluh hari (10-20/10)  beberapa waktu lalu menjadi pelajaran penting, bahwa karena kepergian bupati berdampak terhadap kegiatan daerah.

“Setahu saya kepergiannya beberapa waktu lalu tidak ada tembusan dan pemberitahuan atau izin, padahal sebagai pemerintahan etikanya alangkah baiknya ada pemberitahuan,” papar Junaedi pada Rakcer, Rabu (26/10) saat ditemui di Desa Cempaka Kecamatan Plumbon.

Dikatakan, pada saat itu Sekda juga tidak memberikan alasan secara spesifik kepergian bupati. Kemana dan apakah tugas pemerintahan atau pribadi tidak diberi tahu oleh Sekda.

“Itu sebetulnya yang kami tahu, selain itu kami juga ingin tahu sepuluh hari meninggalkan Cirebon seenaknya sendiri dalam rangka apa,” sambungnya.

Politi Partai Keadilan Sejahterah (PKS) ini menyampaikan, sepuluh hari bukanlah waktu yang sebentar, apalagi itu merupakan hari-hari yang penting untuk masyarakat.

“Yang belum kami dapatkan informasi itu tugas pemerintahan atau pribadi, kalau pemerintahan persoalannya anggaran dari mana? Apakah APBD II atau apa? Kemudian kalau pribadi itu tidak ada masalah dengan anggaran, tapi persoalannya adalah tanggungjawab kedinasan dan tugas-tugas yang melekat di bupati itu yang kami tanyakan,” jelasnya.

Pria yang akrab disapa Mas Jun sangat menyesalkan sikap bupati yang seenaknya sendiri, bahkan akibat kepergiannya beberapa waktu lalu mengganggu agenda Paripurna yang berdampak pada molornya pembahasan APBD Perubahan.

“Mekanismenya ka nada izin dari Kementerian Dalam Negeri, saya tidak tahu persis ada atau tidak dan apakah ada kewajiban untuk memberikan tembusan. Tapi untuk etika ya harusnya begitu (tembusan, red) karena yang pergi kepala daerah,” imbuhnya.

Lebih jauh disampaikan, jika kepergiannya untuk kepentingan daerah, maka perlu dipublikasikan karena anggota dewan saja tidak tahu dalam rangka apa dan kemana. Kepala daerah menjadi public figure yang selalu dilihat masyarakat, sehingga jangan sampai menimbulkan pertanyaan yang tidak terjawab. (ari)

Sumber: