Pengesahan APBD Perubahan Bakal Molor Lagi

Pengesahan APBD Perubahan Bakal Molor Lagi

Nota Kesepakatan KUA-PPAS Belum Ditandatangani Pemkab dan DPRD

SUMBER – Pengesahan APBD Perubahan Kabupaten Cirebon tahun 2016 dipastikan akan kembali molor dari perkiraan.
\"Yuningsih
Wakil Ketua DPRD Yuningsih. Foto: Yoga/Rakyat Cirebon 

Pasalnya, hingga saat ini, nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan (APBDP) belum ditandatangani oleh eksekutif dan legislatif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan koran ini, rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS awalnya dijadwalkan, Kamis (20/10) kemarin.

Akan tetapi, karena adanya penundaan rapat paripurna pembacaan jawaban bupati atas pandangan umum DPRD tiga hari lalu, maka paripurna kesepakatan ikut diundur.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Hj Yuningsih MMPd mengatakan, mundurnya jadwal pengesahan dikarenakan adanya pembatalan rapat paripurna beberapa hari lalu.

“Seharusnya paripurna penandatanganan nota kesepakatan hari ini. Tapi, karena kemarin batal, makanya yang kemarin gantinya hari ini,” ujar Yuningsih, kemarin.

Dijelaskan Yuningsih, paripurna nota kesepakatan paling cepat dilaksanakan pada akhir bulan Oktober ini. Namun, tidak menutup kemungkinan, paripurna baru bisa dilaksanakan pada awal bulan November.

“Sepertinya rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan baru bisa dilakukan bulan November. Mengingat, agenda DPRD pada beberapa hari kedepan membahas enam raperda yang sudah disetujui,” katanya.

Disinggung mengenai mepetnya waktu penyerapan anggaran jika paripurna baru dilaksanakan pada November, Yuningsih mengungkapkan, pembahasan setelah pengesahan KUA-PPAS tidak akan lama. Dengan kata lain, untuk sampai disahkan, tidak akan memakan waktu satu bulan.

“Kita ingin cepat agar penyerapan anggaran bisa sesuai dan di akhir tahun Silpa tidak banyak,” tambahnya.

Akan tetapi, berdasarkan perkiraan, jika KUA-PPAS baru disahkan pada awal November, maka raperda tentang APBD Perubahan paling cepat selesai dibahas pada minggu kedua November.

“Belum lagi apabila ditambah masa evaluasi gubernur selama 14 hari kerja, maka akhir November, Perda APBD Perubahan baru bisa disahkan untuk selanjutnya diserap,” pungkasnya. (yog)

Sumber: