Relokasi Pengusaha Batu Alam Molor
SUMBER – Relokasi pengusaha batu alam diprediksi molor, karena baru bisa direalisasikan pada 2018 mendatang.
Sejak 2015 lalu hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon secara bertahap melakukan pembebasan lahan, hingga kini tersedia sekitar 4 hektare yang nantinya khusus pengusaha batu alam.
Pengadaan lahan ditargetkan selesai diakhir 2016.
Sehingga pada 2017 mendatang Pemkab dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup (BLH) tinggal mempersiapkan Detail Engineering Design (DED) kawasan relokasi. Dari situ akan terlihat seperti apa relokasi, fasilitas pendukung apa yang dibutuhkan dan kebutuhan lahan per orang.
Kepala Bidang Sosial Budaya pada Bappeda Kabupaten Cirebon, Agung Gumilang menyampaikan, kaitan rencana relokasi pengusaha batu alam pihaknya telah membentuk tim kelompok kerja (pokja).
“Sejak 2015 silam kita sudah pengadaan lahan dan masih berlangsung sampai 2016 ini,” paparnya saat dikonfirmasi Rakcer, Selasa (30/8).
Dikatakan, ada dua pendekatan yang dilakukan oleh tim pokja yakni relokasi terpadu dan relokasi berbasis desa.
Relokasi terpadu ini untuk memprioritaskan pengusaha yang melanggar, seperti usahanya berada di sepadan jalan dan sungai.
“Jadi tidak semua direlokasi, kalau yang di lahan milik sendiri kemudian memiliki IPAL yang memenuhi standar ya tidak direlokasi,” paparnya.
Untuk yang berbasis desa, lanjutnya nanti pemerintah desa yang bersangkutan menyediakan lahan untuk disewakan. Namun demikian harus di buatkan Perdes terlebih dahulu, sehingga memiliki dasar.
“Yang jadi pilot project kita Desa Warujaya saat ini tinggal action kuwunya Saja. Pemerintah akan membantu mempermudah izin alih fungsi lahan dan lainnya,” jelasnya.
Agung berharap, rencana pemerintah daerah merelokasi pengusaha batu alam bisa terwujud.
Sehingga tidak ada lagi pengusaha batu alam yang berada di sepadan jalan dan irigasi, serta menjaga kerusakan lingkungan lebih parah dari limbah batu alam.
“Ya kita harap bisa tepat waktu, artinya tidak molor,” harap Agung. (ari)
Sumber: