Soal AKD, Edi Pilih Cooling Down
KEJAKSAN – Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno SIP MSi memilih cooling down sebelum melakukan pembahasan lanjutan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Jilid II.
Ketua DPRD yang menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kota Cirebon ini menyatakan, saat ini merupakan waktu yang kurang tepat jika digunakan untuk mambahasa tentang AKD.
Selain masih terlalu gaduh, Edi mengakui, saat ini DPRD Kota Cirebon sedang disibukan dengan sejumlah pekerjaan. “Nanti kalau sudah dingin, tentunya kita akan bahas lagi,” ucapnya.
Dijelaskan Edi, pihaknya akan melakukan pembahasan terlebih dahulu terkait dengan agenda yang akan didahulukan.
“Apakah mengenai Komisi A atau mengenai penambahan personel yang akan diplotkan ke badan musyawarah (bamus) dan badan anggaran (banggar),” tuturnya.
Rencananya, sambung Edi, bamus dan banggar bakal ditambah satu personel lagi. Sehingga, dari 17 dewan akan berubah menjadi 18 dewan.
“Kita akan bahas perlu menambah atau tidak. Kalau memang minimalis, kita hanya 17 saja,” ucapnya.
Sementara itu, terkait dengan kosongnya kursi ketua dan wakil ketua komisi A, politisi partai berlambang banteng moncong putih dalam lingkaran itu mengatakan, pihaknya berencana akan menambahkan satu orang personel di Komisi A.
“Pilihan keduanya itu, kita menunggu hingga Januari mendatang tentang perubahan personel. Sedangkan, untuk komisi A, kita bisa menambahkan satu orang bisa dari Komisi B atau C untuk memecahkan kebuntuan yang ada,” tegasnya.
Sementara itu, seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa hingga saat ini komposisi ketua, wakil ketua dan sekretaris di komisi yang membidangi urusan pemerintahan itu belum berubah.
Kondisi itu lantaran pada pemilihan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada 8 Agustus lalu, di Komisi A terjadi deadlock.
Atas hal itu, Komisi A ditengarai telah melanggar tata tertib (Tatib) DPRD. Di dalam tatib DPRD diatur bahwa masa jabatan pimpinan AKD adalah 1,5 tahun.
Untuk Komisi A, karena belum juga mencapai titik temu untuk pergantian pimpinan, maka komposisinya masih tetap.
“Bila dilihat dari sudut pandang peraturan pemerintah (PP) terkait hal tersebut, perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi A tidak melanggar. Karena di PP disebutkan paling lama 2,5 tahun,” ungkap Sekretaris Dewan (Sekwan), Drs Sutisna MSi. (man)
Sumber: