Harto Layangkan Mosi Tidak Percaya

Harto Layangkan Mosi Tidak Percaya

Humas PA Persilahkan Adukan Keberatan ke Hakim Ketua

PANYINGKIRAN – Harto bin Hendra selaku pihak tergugat harta gono gini, melayangkan mosi tidak percaya kepada Pengadilan Agama (PA) Majalengka. Harto menuding PA terlalu memihak kepada penggugat, Nining Rosmaeni, selaku matan istrinya.
\"tinjau
Petugas PA tinjau harta gono gini. Foto: Herik/Rakyat Majalengka

Harto, melalui kuasa hukumnya, Agus Setiawan SH mengatakan, saat pemeriksaan setempat atau disente oleh pihak PA kemarin, dinilai terlalu memihak kepada pihak penggugat.

Alasannya, kata dia, sejak awal disente, majelis hakim PA terkesan tidak bersungguh-sungguh dalam melakukan pengecekan lapangan.

\"Bahkan, kami melihat petugas PA yang meninjau hanya lewat saja. Sehingga menimbulkan sikap emosional klien kami. Jelas majelis hakim PA sudah tidak netral. Padahal, seharusnya yang namanya PA harus tetap menunjukkan sikap profesionalismenya,\" ungkap Agus kepada Raja, Rabu (24/8), seusai melakukan peninjauan lokasi bersama PA, di kantor hukumnya, dengan didampingi rekan kerjanya Eva Setiawan.

Agus menegaskan, ada objek aset milik orang lain yang seolah diklaim milik penggugat.

Padahal, faktanya, kliennya memiliki bukti aset yang digugat tersebut telah atas nama orangtua kliennya. Dan menjadi miliknya sejak tahun 1988, sebelum pernikahannya dengan pihak penggugat.

\"Kami jelas keberatan, yang terutama aset tanah apotek Aquarius 1 yang ada di Kadipaten. Berdasarkan data klien kami status tanah itu milik orangtuanya pak Harto. Sementara pak Harto sendiri menikah tahun 88-an, sebelum tahun itu sudah punya aset tanah tersebut. Sementara aset tanah dan bangunan toko obat yang ada di Ciborelang jelas punya anaknya, yakni Niko,\" ujarnya.

Terpisah, Humas PA Majalengka, Endang Sofwan MH mengatakan, seandainya pihak tergugat yang dalam hal ini adalah pihak kuasa hukumnya merasa keberatan, maka hal itu merupakan haknya.

Keberatan kuasa hukum tergugat bisa langsung dilayangkan kepada hakim ketua PA Majalengka.

\"Kalau merasa keberatan dari pihak kuasa hukumnya, itu merupakan hak dia. Tetapi akan lebih bagus jika melayangkan surat keberatan kepada hakim ketua. Silakan saja, kalau keberatan, karena menilai tidak objektif dan lain sebaginya, tentunya kami pun mempertanyakan, dilihat dari sisi yang mananya dulu,\" ujar Endang, saat ditemui Raja di kantor PA.

Pihaknya mengaku, saat pengecekan lapangan terhadap harta kekayaan yang digugat, pihaknya merasa sangat perlu untuk mengetahui secara langsung.

\"Hakim harus mengtahuinya. Oleh karena iru, perlu meninjau ke sejumlah lokasi, sebagai alat bukti tambahan untuk bahan sidang,\" katanya.

Sementara itu, pihak penggugat, Nining Rosmaeni melalui kuasa hukumnya, Yovi Alamsyah SH MH mengungkapkan, meski pihak tergugat punya data dan fakta. Namun ia juga memiliki fakta dan data yang lebih valid. Serta disertai dengan riwayat aset tanah dan bangunan yang dipersoalkan.

\"Tetap harus ditelusuri riwayatnya, kalau misalnya riwayatnya belum jelas, ya gak bisa dilakukan sita. Misalnya, aset tanah yang ada di Ciborelang Jatiwangi, itu sejak kapan aset tanah tersebut milik anaknya ? Apakah tahun 2016 atau tahun lalu ? Kan harus jelas dulu silsilah kepemilikan aset tanah dan bangunan tersebut. Posisi jabatan bu Nining sebagai klien saya itu, di dalam struktur apotek Aquarius masih tercatat sebagai direktur. Masa direktur gak bisa beli, sementara anaknya kok bisa beli,\" tandasnya. (hrd)

Sumber: