Wacana Pemekaran Inbar Sudah Masuk RPJMD

Wacana Pemekaran Inbar Sudah Masuk RPJMD

INDRAMAYU – Akan adanya daerah otonomi baru (DOB), atau pemekaran Indramayu Barat (Inbar) yang sudah dirintis semenjak Tahun 2000 sampai dengan sekarang, diklaim akan menemui titik terang.
\"Warga
Warga Inbar, legislatif dan eksekutif bahas DOB. Foto: Apriyanto/Rakyat Cirebon

Pasalnya hal itu sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Indramayu tahun 2016 -2021.

Hal itu terungkap saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melalui Kabag otda setda, Asda I bertemu dengan perwakilan warga Inbar dan Komisi A DPRD Indramayu.

Kabag otda seta Indramayu Asep Affandi menuturkan, dengan adanya perubahan UU no 23/2004 masih membuat dilematis Pemda Indramayu mengenai persoalan persyaratan DOB.

“Itu sebagai wujud bahwa Pemkab betul-betul mendukung sepenuhnya terhadap pemekaran Inbar,” bebernya.

Lanjut Asep, mengenai persyaratan-persyaratan mengenai pemekaran sendiri, dengan diubahnya UU tentang Pemerintah Daerah juga berpengaruh terhadap persyaratan DOB, karena jika persyaratan usulan DOB yang lama masih berlaku maka tinggal ditindaklanjuti kekuranganya apa saja.

“Akan tetapi, jika memang usulan DOB tersebut sudah tidak berlaku dikarenakan perubahan UU, maka usulan persyaratan DOB harus dimulai dari awal kembali, padahal yang dulu sudah lengkap, sampai dengan yang terakhir persetujuan Gubernur sudah, persetujuan DPRD provinsi juga sudah, hanya karena bergulirnya waktu sekarang UU berubah,” ucapnya.

Asep juga menuturkan, oleh karenanya pihaknya juga akan melakukan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai persyaratan DOB.

Kemungkinan kedepan akan ada PP mengenai desain besar penataan daerah, untuk sementara menunggu PP tersebut akan menjemput bola dengan berkonsultasi ke Kemendagri.

“Jadi intinya dengan masuknya Inbar ke RPJMD sudah merupakan cita-cita dan sudah merupakan keinginan untuk kira-kira bisa terwujud,” ucapnya.

Lanjut Asep, untuk pesyaratan DOB berdasarkan uu yang baru seperti kesepakan BPD, Kepala desa, terus kajian-kajian lainya yang harus dilakukan, terlebih sudah masuk pada RPJMD dan otomatis harus berdiri.

Sementara itu ketua Komisi A DPRD Indramayu Bhisma Panji menuturkan, persoalan DOB Inbar banyak miskomunikasi.

Sehingga perlu adanya penyatuan persepsi, antara eksekutif dalam hal ini bagian tata pemerintahan dengan panitia pemekaran agar tidak saling menunggu mengenai adanya aturan yang baru.

“Tadi ada usulan yang sangat bagus tentang tim teknis yang mengkordinasikan antara panitia dan pemerintah Indramayu, DOB Inbar sudah diamanahkan di RPJMD Indramayu, dan sudah masuk juga ke RPJMD Provinsi,” paparnya.

Pada dasarnya, menurut Bhisma kedua komponen tersebut (Pemda dan panitia, Red) tidak berkomunikasi sehingga banyak data persiapan DOB yang tercerai- berai.

Ditegaskan, dengan adanya perubahan UU pemerintah daerah, persoalan DOB akan dikonsultasikan ke Kemendagri mengenai persyaratannya.

“Bupati juga sudah menyatakan kesediaan siap baik secara pribadi ataupun kelembagaan, kalaupun harus ada SK atau persetujuan bupati, begitupun juga dengan DPRD Indramayu,” ucapnya.

Jika diperlukan adanya SK Bupati ataupun SK DPRD Indramayu untuk persyaratan DOB, pihaknya optimis tidak akan ada hambatan.

Sementarai itu, Asisten Daerah I Indramayu dikonfirmasi mengenai hal tersebut, memilih irit bicara dan melemparkan sepenuhnya wacana pemekaran kepada pihak terkait lainnya. (yan/mgg)

Sumber: