DPUPESDM Dipecah Jadi Dua Dinas

DPUPESDM Dipecah Jadi Dua Dinas

Kotak Jabatan Disiapkan, Pemkot Miliki 18 Dinas dan 3 Badan

KEJAKSAN – Dewan Perawkilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon mengesahkan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon, kemarin.
\"walikota
Walikota tandatangani perda. Foto: Sudirman/Rakyat Cirebon

Informasi yang diperoleh wartawan koran ini, dari laporan hasil pembahasan raperda yang telah mendapatkan validasi dari Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemkot Cirebon akan memiliki 18 dinas daerah dan 3 badan daerah, serta dua kesekretariatan, yakni kesekretariatan daerah dan sekretariat DPRD.

Selain itu, ada beberapa dinas yang mengalami pemisahan dan penggabungan. Seperti Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral (DPUPESDM), kini bakal terpisah menjadi dua dinas, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.

Selain DPUPESDM, Dinas Perhubungan Informatika dan Komunikas (Dishubinkom) pun akan dipecah.

Dinas Perhubungan akan menjadi dinas mandiri. Sedangkan, bidang komunikasi dan statistik akan dimerjer dengan Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik.

Selain itu, ada satu dinas yang dimerjer dengan satu badan yang kemudian mengahsilkan dua dinas, yakni Dinas Sosial Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) merjer dengan  Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPPKB).

Sedangkan, Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) akan dihilangkan. Nantinya, akan muncul badan baru, yakni Badan Keuangan.

Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH mengatakan, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon dan Rincian Urusan Pemerintah telah disusun sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Dijelaskan Azis, perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) tersebut semata-mata untuk mengubah Kota Cirebon lebih baik lagi.

“Ini akan menuju pemerintah yang efektif dan efisien. Saya pastikan adanya perubahan ini tidak akan ada SKPD yang gemuk dan yang kekurangan,” katanya usai rapat Paripurna di Griyasawala DPRD Kota Cirebon, Rabu (24/8).

Dengan adanya Perda tersebut, Azis berharap, kinerja pemkot akan berjalan dengan seimbang. Karena, hal itu sesuai dengan tujuan utama, yakni peningkatan kinerja dalam rangka memberikan pelayanan masyarakat yang prima.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, dengan adanya perubahan tersebut, secara otomatis akan adanya rotasi, mutasi, dan promosi pejabat kembali,.

“Ini memang mengandung konsekuensi di banyak hal. Terutama pada budget anggaran yang akan digelar 2017 mendatang. Kemudian, kita juga harus bisa menyesuaikan anggaran yang ada di 2016 ini. Sehingga, kita pun akan melakukan penyesuaian di akhir tahun,” tegasnya.

Masih dikatakan orang nomor satu di Kota Cirebon itu, pada awal 2017 mendatang akan diberlakukan, nama maupun fungsional sejumlah dinas tersebut.

“2016 kita sesuaikan, awal 2017 kita mulai agar tidak ada tumpang tindih antara pejabat lama dengan yang baru,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno SIP MSi mengatakan, setelah ditetapkan bersama, pihaknya akan langsung melakukan evaluasi ke gubernur, selambat-lambatnya dilakukan pada lima belas hari kerja.

“Setelah dievaluasi, maka kita undangkan melaui lembaran daerah,” ucap Politisi PDIP itu.

Dilanjutkan Edi, setelah evalusi, DPRD Kota Cirebon bakal melakukan penyesuaian administrasi dan akan mengubah Kebijakan Umum Anggran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk 2017.

“Per satu Januari mulai pemeberlakuan dan pelaksanaan tugasnya. Seluruh papan nama semua sudah diubah,” tegasnya. (man)

Sumber: