Pejabat Pelindo Bungkam Soal Uang Debu Rp80 Miliar

Pejabat Pelindo Bungkam Soal Uang Debu Rp80 Miliar

CIREBON – Masyarakat sekitar kawasan kerja Pelabuhan Cirebon hingga kini belum menerima sepersen uang debu batubara.
\"tongkang
Tongkang batubara. dok. Rakyat Cirebon

Dimana uang debu tersebut merupakan kompensasi atas dampak yang dtimbulkan oleh aktivitas bongkar muat batubara saat beroperasi di Pelabuhan Cirebon.

Dari informasi yang dihimpun, dari setiap 1 ton batubara yang diangkut, masyarakat sekitar berhak mendapatkan Rp1170 ribu. Hal itu atas perjanjian pihak terlibat dalam bisnis sumber energi itu, yakni para pengusaha dan PT Pelindo II Cabang Cirebon.

Perjanjian atas kompensasi dampak debu batu bara yang berkedok uang debu itu, ternyata sudah dijanjikan oleh pihak terkait sejak 2006 silam.

Dari catatan yang ada pada anggota DPRD Kota Cirebon, jika dikomulatifkan dari 2006 hingga sekarang, maka pengusaha dan PT Pelindo II Cabang Cirebon berhutang kepada masyarakat sekitar, yakni sebesar Rp80 miliar.

Namun, hingga kini kejalasan tentang penyaluran uang debu itu masih abu-abu. PT Pelindo II cabang Cirebon pun bungkam terkait persoalan uang debu itu.

Asisten General Manager (GM) Pengendalian Kinerja dan PFSO PT Pelindo II Cabang Cirebon, Iman Wahyu yang biasanya ramah pada awak media pun saat ditanya soal kompensasi uang debu enggan berkomentar saat ditanya oleh awak media.

Iman mengaku, dirinya tidak mempunyai kewenangan atas persoalan uang debu tersebut.

Menurutnya, hal tersebut sudah masuk kedalam ranah pendapatan intansi, sehingga pihaknya enggan menjawab.

“Ini terlalu internal. Karena akan berhubungan dengan pendapatan,” katanya saat ditemui di kawasan Siliwangi, kemarin.

Tak hanya Iman yang bungkam terkait persoalan uang debu itu. Pejabat Pelindo lainnya, seperti Yossi Marchiano yang menjabat sebagai Manager Operasi PT Pelindo II Cabang Cirebon pun enggan berkomentar. Senada dengan Iman, Yossi hanya mengatakan, hal tersebut bukan kewenangannya.

“Kalau soal itu saya tidak bisa jawab, bukan ranahnya saya,” katanya.

Sementara itu, sebelumnya, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon, Didi Sunardi mengatakan, sebelum Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH memberikan rekomendasi untuk dibuka kembalinya aktivitas bongkar muat batubara.

Azis diminta untuk mengkaji dan mengusut tentang uang debu bagi warga yang terdampak. Karena, sambungnya uang debu yang jika dikalkulasikan senilai Rp80 miliar dari tahun 2006 itu, sama sekali tidak diberikan kepada warga sekitar.

“Kalau menurut pengakuan pengusaha, mereka sudah membayarkan kepada PT Pelindo. Tetapi, PT Pelindo tidak menyalurkan kepada masyarakat yang terkena dampak debu batubara,” tandasnya. (man)

Sumber: