Kecewa Kinerja Kuwu, Formak Surati DPRD dan Kejari
Mereka menuntut transparansi kuwu di desanya yang dinilai tidak patuh terhadap undang-undang dan menyepelekan masyarakatnya.
Dalam orasinya, perwakilan massa mengungkapkan aksi yang dilakukan merupakan bentuk kekecewaan terhadap kinerja Kuwu Desa Karangsong, Dulloh bersama jajaran pamongnya.
Selama ini warga menilai tidak ada keterbukaan informasi publik atas program dan penggunaan anggaran pembangunannya.
Termasuk proyek pembangunan tempat pengolahan sampah.
Koordinator Lapangan Formak, Kaherudin menyampaikan, kuwu dan perangkatnya dinilai tidak memiliki niatan untuk menjelaskan realisasi anggaran sejumlah program pembangunan.
\"Itu membuktikan tidak mematuhi amanat Undang-undang Nomor 14 tentang keterbukaan informasi publik. Apalagi dalam setiap pelaksanaan program tidak ada sosialisasi kepada masyarakat, seperti tempat pengolahan sampah yang kami hentikan pembangunannya,\" papar dia.
Dari sejumlah tuntutannya, juga meminta adanya transparansi anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD). Serta salinan peraturan desa (perdes) yang semestinya masyarakat mengetahui produk hukum pemerintahan desanya.
\"Sampai detik ini kami belum menerima selembar pun dokumen yang harusnya diketahui publik. Harusnya terbuka, kalau memang programnya untuk masyarakat. Makanya kami sebagai masyarakat merasa disepelekan,\" tegas dia.
Sebagai upaya lainnya, Formak menyerahkan sebendel surat yang ditujukan kepada wakil rakyat di DPRD setempat, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.
Kedua lembaga itu diminta pula untuk menindak lanjuti aspirasi maupun laporan masyarakat tersebut.
\"Kami juga mengadu sekaligus melaporkannya kepada DPRD dan kejaksaan,\" tandas dia. (tar)
Sumber: