Setor Rp67,2 Juta, Tiga Tahun Tak Kunjung Digandakan

Setor Rp67,2 Juta, Tiga Tahun Tak Kunjung Digandakan

MAJALENGKA - Kepolisian Resor Majalengka, berhasil menangkap Sutardi (56). Warga blok Malongpong Desa Sukadana, Kecamatan Malausma itu tersandung penipuan dengan modus praktik dukun penggandaan uang, Sabtu (20/8).
\"Sutardi
Sutardi diamankan polisi. Foto: Hasan/Rakyat Cirebon

Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto SE MH, melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Bimantoro Kurniawan SIK mengatakan, kasus penipuan berdalih dukun pengganda uang ini terungkap berkat adanya laporan dari korban.

Menurutnya, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti. Diantaranya, sebuah peti kayu warna hitam, lima tangkai bunga mawar kering, empat batang dupa satu buah piring keramik satu buah tas besar warna hijau dan kemenyan.

Ia menuturkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

\"Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapat titik terang bahwa Sutardi yang selama ini kerap menjalankan praktik sebagai dukun dan telah menipu sejumlah orang,\" ungkapnya.

Tersangka Sutardi mengakui, aksinya ini telah dilakukan dalam setahun terakhir. Para korbannya berasal dari beberapa daerah, antara lain Cirebon, Majalengka, Sumedang, dan Kuningan.

Tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka, bermula saat salah seorang saksi bernama Habib memberikan informasi kepada Samsu.

Ia menawarkan kepada korban Samsu, warga kampung Depok Rt. 2/5 Desa Sindangkasih Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon, bahwa ada salah seorang dukun bisa menyelesaikan permasalahan utang piutang korban dengan cara penggadaan uang.

Kemudian korban pun langsung mendatangi rumah tersangka, di blok Malongpong Desa Sukadana Kecamatan Malausma Majalengka, pada tahun 2014 lalu, sekitar pukul 08.00 WIB. Akhirnya, di rumah tersangka korban bersama Habib dan lima orang lainnya melakukan kesepakatan dengan tersangka.

Disitulah korban dengan tersangka terjadi kesepakatan atau perjanjian untuk penggandaan uang tersebut. Kemudian tersangka meminta uang dengan alasan untuk beli minyak guna persyaratan penggandaan uang.

Karena korban terbujuk rayu, korban pun menyerahkan uang sebesar Rp67.200.000.

“Korban diimingi janji tersangka akan memberikan uang penggandaan. Namun setelah ditunggu tunggu hingga sampai sekarang tersangka tidak dapat menggandakan uang sesuai dengan kesepakatan sebelumnya,\" kata Bimantoro. (hsn)

Sumber: