Warga Penolak Galian C Beritegang dengan Aparat Desa

Warga Penolak Galian C Beritegang dengan Aparat Desa

Pjs Kades Cineumbeuy Mengaku Kaget Ada Aktivitas Galian Pasir

LEBAKWANGI - Ratusan warga Desa Cinembeuy Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan, yang menolak keberadaan galian C di wilayahnya terlibat bersitegang dalam mediasi antara aparat Desa dengan pengelola galian C.
\"warga
Mediasi penolakan galian c ricuh. Foto: Aleh/Rakyat Cirebon

Dari pantauan di lapangan, mediasi yang dimulai pukul 09.00-12.00 WIB ini sempat membuat warga marah karena tidak ada ketegasan dari aparat Desa. Kemarahan warga akhirnya reda setelah ada surat penolakan yang akan di serahkan ke Bupati Kuninga H Acep Purnama.

Selain itu dalam mediasi itu juga, Polsek Lebakwangi akan menutup aktifitas galian c di Desa Cinembeuy.

Dalam mediasi yang dilaksanakan di Desa Cinembeuy Kamis (18/8), dihadiri oleh aparat Desa Cinembeuy, mantan Kades Cinembeuy Sumadi, Ketua BPD Yohana, Ketua LPM Saptan, Kapolsek Lebakwangi AKP H Indrakarna, Danramil Lebakwangi Kapten Inf A Yusup, perwakilan dari pengelola galian Rasyid, BPD Desa Cinembuy serta ratusan warga Cinembeuy.

Kondisi memanaspun sempat mewarnai acara dialog, karena masyarakat menganggap aparat pemerintahan desa, terutama Ketua BPD seakan tidak berpihak pada masyarakat, namun lebih berat pada pengusaha galian C, sehingga agenda dialogpun menjadi bertambah, selain menyoal pembukaan lahan galian C, mereka juga meminta ketua BPD untuk lengser dari jabatannya.

Seperti yang diungkapkan Iping (49), warga Rt. 12/3 Desa Cineumbeuy, dirinya merasa sangat kecewa dengan ketidak tegasan sikap aparat desa yang seakan membiarkan dibukanya lahan galian pasir di lahan perkebunan Dusun Jagatamu, bahkan dirinya melihat pihak BPD lebih cenderung mendukung pada pengusaha, ketimbang membela masyarakat.

“Kalau mereka membela masyarakat, kenapa saat lahan galian pasir dibuka, dan hingga saat ini beroperasi mereka tidak ada keberanian menghentikan aktivitas? Terutama saya melihat pada Ketua BPD saudara Yuhana, seharusnya kan dia lebih berpihak pada kami masyarakat desa yang jelas dirugikan, bukan malah seakan membela pengusaha galian, makanya kami masyarakat Desa Cineumbeuy meminta BPD dibubarkan dan ketuanya dilengserkan,” ujar Iping dengan lantang.

Menurut Iping, seharusnya mereka memahami jika masyarakat sangat tidak setuju dengan keberadaan galian C di wilayah mereka.

Karena selain lahan dibuka dengan indikasi cacat hukum. Mereka juga tidak mau mengalami nasib seperti warga Kecamatan Cidahu dan kecamatan lainnya yang wilyahanya dijadikan lahan galian C.

“Kami tidak mau struktur tanah di desa kami menjadi rusak, keseimbangan alam hilang dan setiap hari nafas kami harus menghirup debu pasir. Jadi tolong kepada aparat desa, jajaran Polsek dan Koramil atau pihak Pemkab Kuningan, kami minta hentikan galian pasir di wilayah kami, karena kalau tidak dihentikan pemerintah, kamilah yang akan menghentikannya, dengan cara kami,” tandasnya.

Sementara itu PJS Kades Cineumbeuy Wawan Setiawan mengatakan, dirinya sama sekali bukan melakukan pembiaran, namun saat galian C dibuka, dirinya tidak tahu menahu.

Dan baru mengetahui hal itu setelah dikabari tentang keberadaan alat berat backhoe (beko) oleh pihak BPD, sedang melakukan aktivitas penggalian di Dusun Jagatamu.

Setelah mendapatkan kabar itu, dia langsung melakukan konfirmasi pada pihak pengusaha galian dan mendapati jawaban bahwa mereka telah mengantongi izin dari pihak provinsi.

“Saya kaget dan menanyakan kenapa unsur pemerintahan Kabupaten Kuningan tidak di ajak koordinasi? Namun kata mereka, karena sudah ada izin langsung dari provinsi, itu sudah cukup sebagai prosedur persyaratan tanpa harus menempuh lagi koordinasi dengan pihak Pemkab Kuningan,” katanya. (ale)

Sumber: