Ditipu Oknum Bank, Kadmi Ditetapkan Tersangka

Ditipu Oknum Bank, Kadmi Ditetapkan Tersangka

MUNDU – Nasib apes dialami oleh salah seorang ibu bernama Kadmi (60), warga RT 3 RW 2 Blok Krupak, Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon itu ditipu orang yang mengatasnamakan karyawan Bank.
\"kadmi\"
Kadmi (kanan). Foto: Kim/Rakyat Cirebon

Saat dikonfirmasi Rakcer di Balaidesa Citemu, Kamis (11/8), Kadmi menjelaskan, sekitar 10 tahun lalu, dirinya hutang kepada rentenir sebesar Rp30 juta dengan bunga setiap tahun Rp1,5 juta.

Sementara itu, sekitar 4 tahun lalu, karena usahanya bangkrut, akhirnya Kadmi tidak bisa menyicil angsuran sekaligus bunga dari hutangnya hingga akhirnya bunganya membengkak.

Saat itulah, Kadmi ditawari oknum bank terbesar milik pemerintah untuk melunasi sisa pinjamannya sebesar Rp20 juta. Tujuannya agar Kadmi bisa meminjamkan uang lagi.

Sehingga Kadmi terpaksa meminjam lagi ke rentenir tersebut sebesar Rp20 juta.

Sayangnya, uang hasil pinjamannya Rp20 juta dari rentenir malah dibawa kabur oleh si oknum bank.

Sementara hutang ke rentenir jadi bertambah, yang semula Rp30 juta jadi Rp50 juta.

Akan tetapi, karena kemungkinan dari total Rp50 juta tersebut digabung dengan total bunga selama ini, akhirnya pihak rentenir menetapkan bahwa Kadmi memiliki hutang sebesar Rp65 juta.

Karena itulah, Kadmi dan Asiri (36), ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian sektor (Polsek) Mundu atas laporan rentenir.

“Dulu, saya punya utang ke seorang rentenir, untuk menutup hutangnya, saya meminjam ke Bank. Tapi, karena orang Bank itu ternyata penipu. Jadi uang saya dapet minjem dari rentenir dibawa pergi,” kata dia.

Dikatakan isteri dari Ratum (65) tersebut, sekarang mengaku hanya bisa pasrah karena dirinya tidak memiliki uang untuk membayar hutangnya kepada rentenir tersebut.

“Sekarang, saya jadi tersangka, padahal, saya minjem ke bank melalui orang itu untuk bayar utang saya ke rentenir. Tapi ya sudahlah, saya pasrah saja,” katanya.

Sementara itu, anak Kadmi, Asiri (36) menambahkan, awalnya ibunya hanya memiliki hutang Rp30 juta ke rentenir H Maah.

Hutang tersebut, kata dia, sudah 10 tahun lalu. Sementara untuk bunganya 1.5 juta.

“Untuk bunganya, sudah bayar 2 tahun. Waktu usaha ibu bangkrut, sekitar 4 tahun lalu, tidak setor. Jadi ibu minjem uang di Bank. Karena ibu juga punya utang di Bank Rp20 juta, makanya saya disuruh ibu minjem uang lagi ke rentenir. Jadi total utang ibu ke rentenir 50 juta,” katanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kapolsek Mundu, AKP Dely Rohendi mengungkapkan, pihaknya memang sedang melakukan pendalaman terkait masalah tersebut.

\"Kita memang sudah menerima laporan tersebut. Dalam kasus ini, kronologisnya sesuai dengan yang dilaporkan oleh pelapor. Dalam pelaporannya, dia mengaku bahwa hal itu ada unsur penggelapan uang,\" katanya.

Dikatakan Deli, pihaknya hanya melakukan tindakan hukum dan penyelidikan kasus jika ada laporan.

\"Kemudian untuk itu, karena ada laporan demikian, maka kami juga langsung panggil saksi dan pelapor. Yang jelas, pelapor mengaku dalam hal itu ada penggelapan. Karena menurutnya, dalam kesepakatan awal, pelapor dan yang dilaporkan ada sebuah kerjasama, dan sampai sekarang, kerjasama tersebut sama sekali belum memberi keuntungan. Makanya dia (pelapor, red) melaporkannya ke kami. Dan kami Polisi, siapapun yang melaporkan, maka akan ditanggapi. Jika dalam hal itu ada unsur pidana atau perdata, maka akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,\" katanya.

Dalam setiap kasus, kata dia, polisi melakukannya dengan profesional. Dan dalam hal ini, polisi tidak memihak ke salah satu orang saja.

\"Kita sebagai polisi yah profesional sesuai dengan pelapor yang dilaporkan ke kami. Adapun nanti, jika pelapor dan yang dilaporkan ada kesepakatan kekeluargaan atau damai, maka yah silahkan bagaimana mereka enaknya,\" kata Deli. (kim)

Sumber: