Pencairan Dana Parpol Masih Nunggu LHP
KESAMBI – Pencairan dana partai politik (parpol) peraih kursi di DPRD Kota Cirebon untuk tahun anggaran 2016, masih dalam tahap pemeriksaan Badan Pengawan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpollinmas) Kota Cirebon, Drs H Tata Kurniasasmita MM.
“Kami sedang nunggu LHP BPK saja. Setalah LHP datang nanti kita undang parpolnya agar mengajukan pencairan setelah itu, nanti parpolnya. Nanti setelah pencairan baru ngajuin lagi,” ungkapnya.
Dikatakan Tata, di tahun- tahun sebelumnya, pencairan dana parpol sempat mengalami perlambatan, hingga bisa mencapai akhir tahun.
Meski begitu, tahun ini, pihaknya optimis dana parpol akan bisa dicairkan dalam wakltu cepat.
“Parpol pengen secepatnya apalagi saya, hanya kita nggak bisa memburu-buru kerjaan orang, tapi menurut informasi sih sebentar lagi. Tahun sebelumnya lambat, sekarang dipercepat, tahun kemarin sudah lebih bagus, saya berharap sekarang September sudah cair,” katanya.
Jumlah dana yang didapat parpol, dijelaskan Tata akan disesuaikan dengan jumlah suara yang didapat masing-masing peraih kursi saat pemilihan legislatif (pileg) 2014 lalu. Masing-masing suara dihargai Rp4.300 rupiah.
“Yang dapat yang berada di dewan, jumlahnya tergantung jumlah suara yang didapat, satu suara itu dihargai Rp4300. Nanti dikalikan saja, itu suara waktu pemilihan caleg. Itu untuk masing-masing anggota dewan,”ujar Tata.
Dari catatan Kesbangpol Kota Cirebon, parpol peraih jumlah kursi terbanyak diduduki oleh PDIP dengan 7 kursi 31.901 suara, menyusul Golkar dan Nasdem di urutan kedua dan ketiga dengan jumlah masing-masing 4 kursi.
“Sementara perolehan kursi paling sedikit diraih oleh parpol PKPI dengan hanya satu kursi yaitu 5.119 suara saja. Jumlah suara tersebut menjadi penentu besar kecilnya bantuan dana yang akan diterima parpol untuk pembinaan,” katanya.
Sementara untuk pemanfaatan dana parpol yang berhasil dicairkan, ujar Tata, akan digunanakan sepenuhnya untuk kebutuhan parpol yang terbagi ke dalam dua alokasi yakni pembinaan parpol dan administrasi.
“Berdasarkan undang-undang itu ada pemanfaatannya, nggak bisa dipakai untuk pribadi. Pertama itu untuk pembinaan parpol sebesar 70 persen, sementara yang 30 persen untuk kesekretatiatannya,” pungkasnya. (wan/mgg)
Sumber: