Sunjaya Ingin Cepat, Mustofa Hati-hati
SUMBER – Bupati Cirebon, Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi, mendesak agar Perda Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru bisa disahkan akhir Agustus ini, tepatnya tanggal (25/8).
Politisi PDIP ini beralasan, jika perda perubahan itu disahkan melibihi bulan Agustus, pemerintah pusat akan memandang Kabupaten Cirebon kurang baik.
Meningat, lanjut Sunjaya, selesai atau tidaknya pembahasan ini sebagai bukti sinergitas antara eksekutif dan legislatif.
“Ini perintah dari pemerintah pusat, jadi harus selesai sesuai waktu yang ditentukan. Jangan sampai eksekutif dan legislatif dinilai tidak sinergis,” ucapnya usai mengikuti rapat paripurna, kemarin.
Lebih jauh, disampaikannya, perubahan Perda SOTK ini secara otomatis akan ada pengurangan dan penambahan OPD baru.
“Mau tidak mau akan ada demosi pejabat,” katanya sambil mengatakan, sesuai PP 18 tahun 2016 mengharuskan ada penyesuaian SOTK baru.
Sunjaya mencontohkan, dinas teknis seperti ke–PU-an yang tadinya ada tiga dinas, akan dilebur menjadi dua dinas. “Jadi akan ada tambal sulam dalam perda SOTK ini,” ujarnya.
Ditemui di tempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Mustofa SH menjelaskan, meskipun hanya memiliki waktu singkat untuk melakukan pembahasan, pihaknya menginginkan tetap menempuh sesuai mekanisme yang ada.
Mustofa tidak ingin pembahasan asal-asalan. Mekanisme yang akan dilalui yakni hantaran, kemudian pandangan dan yang terakhir adalah jawaban.
Menurut Mustofa, efektifnya pembentukan pansus hanya tiga hari. Dalam pembahasan revisi perda SOTK ini, sebutnya, perlu kehati-hatian. Sebab, diubahnya perda SOTK ini merupakan tuntutan dari PP nomor 18/2016.
“Menurut saya, pembahasan SOTK ini krusial. Jadi perlu kehati-hatian, setelah ini baru kami akan melakukan pembahasan KUA PPAS 2017. Karena KUA PPAS 2017 ini akan disesuaikan dengan nomenklatur perda SOTK,” imbuh Mustofa. (ari)
Sumber: