Camat Benarkan Ada Tanah Warga di Areal PLTU
ASTANAJPURA – Proses pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tahap dua kembali diprotes warga setempat.
Kali ini, protes dilakukan salah seorang warga yang mengklaim sebagian lahan yang ada di atas lahan milik Kementerian Lingkungfan Hidup (KLHK).
Dari 5000 meter lahan milik KLHK, sekitar 1800 meter dan yang diklaim milik warga.
Untuk memastikan itu, kemarin, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama pihak PLTU dan KLHK kembali menggelar validasi data lahan.
Sementara itu, Kuasa hukum Warga Pemilik Tanah, Maulana Kamal SH mengatakan, pihaknya mengawal warga pemilik tanah yang meminta tuntutan yang sederhana dan simpel.
“Jika lahan di proyek yang akan dibangun PLTU ada milik warga, maka harus ada hak untuk warga. Kan warga tersebut memiliki dokumen,” kata Kamal saat dikonfirmasi seusai melakukan validasi data lahan dengan PLTU dan BPN.
Dalam pengukuran ulang itu, lanjut Kamal, ada dokumen milik KLHK dan milik warga.
“Dan hasilnya, fakta di lapangan, warga juga punya sendiri dokumennya. Dari warga ada dan pihak KLHK juga ada dokumken berbentuk SPH. Dan, warga yang memiliki AJB. Masa AJB diabaikan begitu saja. Memang sekarang, hasil validasi data lahan tadi masih diproses. BPN juga akan melakukan kajian. AJB-nya atas nama Abdul Rojak. Total yang diukur ada 1800 meter,” katanya.
Sedangkan, Camat Astanajpura, Iman Santoso, membenarkan adanya tanah warga di areal proyek yang akan dibangun PLTU tahap dua.
“Sesuai dengan dokumen dari desa dan kecamatan. Sudah dibuatkan akta jual belinya di kecamatan. Bahwa memang ada tanah milik warga di situ,” kata Iman.
Menanmggapi hal itu, bagian pengukuran BPN, A Adiyanto mengatakan, setelah melakukan validasi data lahan di lahan wood center, pihak BPN terlebih dahulu melakukan kajian atau proses.
“Kita lagi diproses. Soal klaim ada lahan di proyek juga, itu bisa dijadikan bahan. Kami belum bisa mengklaim atau menentukan adanya dobel kepemilikan di lahan tersebut. Dan secepatnya kita akan beritahu hasil dari validasi tadi. Jika warga bersikeras, BPN akan lakukan mediasi terlebih dahulu dengan mereka,” kata dia.
Dalam kasus klaim tersebut, Humas PT Cirebon Elektrik Power (CEP) Owner PLTU II, Petrus, mengungkapkan, tidak ada dobel kepemilikan. Akan tetapi, adanya tumpang tindih.
“Sebelum kita bangun PLTU, kita juga melihat ada tanah kosong. dan setelah kita lakukan validasi, tanah kosong tersebut milik KLHK. Makanya, kami bangun di situ. Dan BPN juga ada peta terkait lahan tersebut. Berdasarkan peta tersebut, kita melakukan kerja sama sewa lahan dengan KLHK,” kata Petrus sambil mengatakan sudah ada persetujuan dari Menteri Keuangan.
Diungkapkan Petrus, ada sekitar 195 hektare lahan disepakati. Setelah itu, secera kepemilikan juga sah milik KLHK.
“Dan dengan adanya klaim dari warga ini, saya yakin mereka hanya mengklaim saja,” kata dia. (kim)
Sumber: