Agus Prayoga: Penatapan Tersangka RTH Gate Prematur
“Kemarin itu prosesnya terlalu premature, memojokan klien saya sebagai tersangka, nyatanya kan belum pemeriksaan hari ini (kemarin), tidak layak untuk dijadikan tersangka,” ungkap Agus Prayoga di Kejaksaan negeri cirebon.
Agus menilai, kliennya itu tidak terlibat dalam tindak melawan hukum sebagaimana disangkakan penyidik. Agus beralasan, melihat berkas acara pemeriksaan (BAP) kliennya, menurutnya masih belum menunjukan fakta bahwa AMM layak ditetapkan tersangka.
“Dia murni hanya membantu pemilik tanah untuk pembeli, kalau kemudian tanya harga itu sebatas wajar. Sebetulnya, kalau kita melihat BAP itu belum ada apa-apanya, yang saya baca juga tidak ada fakta dan arah ke sana (tersangka, red) makanya hari ini direview diperbaiki sehingga terang,” katanya.
Dikatakan Agus, seharusnya, kliennya masih dikenakan tahap pemeriksaan, belum sampai pada penetapan sebagai tersangka.
Mengingat, BAP yang ditujukan kepada AMM, kata Agus terbilang masih sederhana.
Belum ada hal-hal yang menanyakan secara serius tentang keterlibatan AMM dalam kasus RTH tersebut.
Menurutnya, AMM hanya orang yang bantu orang lain untuk jual tanah. Sementara untuk kasus dugaan penyalahgunaan uang negara untuk pengedaan lahan RTH tersebut, sebetulnya ada orang lain yang layak dimintai pertanggungjawaban.
“Dia (AMM, red) orang yang bantu seseorang yang ingin jual tanahnya, dan itu prosesnya tidak sekali jadi, tidak ada skenario, tidak ada kerja sama dan macam-macam sedangkan kalau ada orang yang numpangin lagi, itu di luar wilayah asset,” ujarnya.
Sementara, terkait dengan tudingan penegak hukum yang menilai AMM telah melanggar hukum karena menjual tanah negara, dibantahnya. Agus beralasan, tanah yang bakal dijadikan RTH merupakan milik masyarakat dengan bukti sertifikat yang sah.
“Itu tanah masyarakat, ada sertifikatnya, makanya ini kekeliruan besar, sampai menetapkan tersangka jadi harus direview, nggak bener, kasian masyarakat,” pungkasnya. (wan)
Sumber: