Amanuddin: Usaha CSI Group Sah-sah Saja

Amanuddin: Usaha CSI Group Sah-sah Saja

Tepis Tuduhan Investasi Haram oleh Komisi Bahsul Masail Pleno PBNU

CIREBON – Catatan Komisi Bahsul Masail Pleno Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) yang berlangsung di Pesantren Kempek Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu yang menyatakan investasi model CSI haram, dinilai Presiden Direktur PT CSI Group Drs H Amanuddin Rosyid sah-sah saja.
\"Amanuddin
Presdir PT CSI, Amanuddin Rosyid. Foto: Ist./Rakyat Cirebon

“Pendapat PBNU melalui Komisi Bahsul Masail yang menyatakan investasi model CSI haram, ya  sah-sah saja. Tapi dari kata-kata mengharamkan investasi CSI sebagai broker dengan kategori ghurur (penipuan) itu sangat salah besar. Karena, CSI banyak memberikan kemaslahatan khususnya bagi keluarga besarnya dan masyarkat pada umumnya” tegasnya.

Dijelaskannya, sampai saat ini telah lima tahun CSI berjalan, tidak ada satu orangpun yang ditipu dan CSI bukan perusahaan tipu menipu. “Kami merupakan anak bangsa yang ingin membantu mengangkat perekonomian keluarga secara syariah,” jelas Aman.

Menurutnya, mustahil suatu negara sejahtera akan tercipta, jika tidak dimulai dari keluarga yang sejahtera.

“Dari keluarga yang sejahtera inilah nanti akan terbentuk negara yang sejahtera. Ribuan keluarga besar CSI sudah diberikan kesejahteraan yang ujung-ujungnya rejekinya dari Allah SWT,” ungkap Aman.

Lebih lanjut, Aman merujuk Fatwa MUI nomor 82/2011 tentang bursa komoditi berjangka masih dibolehkan (halal, red) dan tidak termasuk jenis usaha haram.

“Dan CSI bergerak diperdagangan komoditi berjangka logam mulia di Pasar Modal bentukan pemerintah,” katanya.

Dikatakannya, selain logam mulia, dalam perdagangan komoditi berjangka itu juga ada komoditi minyak (oil),  karet, ada komoditi cengkeh dan sektor pembiayaan plus juga sektor bisnis real dan beberapa komoditi lainnya.

“Kanapa CSI bergerak dalam perdagangan komiditi berjangka logam mulia (emas, red) karena emas ini zero inflansi,” terang Aman.

Dulu, ungkapnya, katika sahabat bertanya kepada Rasululloh tentang nilai suatu qurban atau aqiqah maka Rasul menjawab cukup dengan satu dinar.

Satu dinar adalah 5/4 gram emas 22 karat yang nilainya hingga hari inipun masih Rp2,5 juta – Rp3 juta.

“Maka CSI berkeputusan untuk mengambil bisnis perdagangan emas,” ungkapnya.

Selain bisnis perdagangan komoditi logam mulia di Pasar Modal, kata dia, CSI juga meluncurkan beberapa anak perusahaan salah satunya PTTunas Armindo Wisata, perusahaan biro perjalanan umrah dan haji plus.

“Perusahaan ini resmi dan legal sesuai peraturan dari Kementrian Agama yang sudah tiga kali memberangkatkan umrah. Desember 2016, insya Allah kami akan memberangkatkan sekitar 150 jamaah umrah,” jelas Aman.

Hal itu, katanya, salah satu yang menunjukan bahwa CSI tidak pernah melakukan hal-hal yang bersifat penipuan.

“Tapi kami membantu masyarakat untuk menjalankan ibadah umroh dan naik haji dengan biaya sangat murah,” katanya.

Aman memberi contoh ONH plus dengan hanya Rp15 juta sekali bayar nunggu lima tahun dan selebih nya di lajutkan dengan program simpanan haji, jamaah bisa langsung berangkat.

“Sedangkan untuk umrah hanya Rp3,7 juta sekali bayar dan selebih nya menabung atau simpanan umrah kurang dari lima tahun menunggu langsung diberangkatkan,” ucapnya.

Adapun konsep syariah yang dilakukan CSI secara mudharabah mutlak sesuai dengan Alqur’an Surat Annisa ayat 29.

“Dikutip kata ulama, disitu dikatakan janganlah kamu memakan makanan dengan cara yang haram. Karena kami tidak mau menafkahi anak dan keluarga dengan cara yang haram, kecuali dengan cara perniagaan atas dasar rela sama rela,” tegas Aman.

Dari segi fikihnya, tambah Aman, CSI menggunakan mudharabah mutlaqah.

“Akadnya adalah mudharabah, karena muamalah yang dibolehkan menurut syariah diantaranya mudharabah dan mudharabah  pun ada dua macam, muqayyadah dan mutlaqah,” paparnya.

Aman menjelaskan, kalau mudharabah mutlaqah dimana penanam modal memberikan keleluasaan kepada pengelola unntuk mempergunakan dana tersebut dalam usahanya yang dianggap baik dan menguntungkan.

Ia mengatakan, sistem pengeloaan perusahaan seperti itu telah berjalan sejak 2007 dan baru pada 2012 CSI didirikan.

“Sehingga pengalaman empat tahun ini dijadikan dasar berpijak untuk memberikan keuntungan bagi hasil. Jadi insya Allah kami bebas dari riba, bebas dari ghurur (penipuan) dan bebas dari broker,” uajanya.

Aman tidak menampik kalau CSI itu broker, bahkan ia menganggap semua jenis usaha apapun adalah broker.

“Usaha apa yang tidak broker. Perbankan, baik konvesional maupun syariah sekalipun termasuk broker,” tandasnya.

Semua media sebagai wadah usaha adalah broker.

“Jadi kalau kami memang menjadikan wadah CSI sebagai media untuk memberikan kesejahteraan bagi nasabah yang bergabung dengan CSI,” papar Aman.

Aman menginstrusikan kepada keluarga besar CSI Group agar tetap fokus pada tujuan bukan pada masalah yang penting tidak merugikan orang dan tidak dirugikan. (ril)


Sumber: