Diberhentikan Sepihak, Kepala SMK Asyahidah Angkat Bicara

Diberhentikan Sepihak, Kepala SMK Asyahidah Angkat Bicara

CIREBON – Pasca muncul pemberitaan pemberhentian kepala SMK Asysyahidah Desa Cikeduk Kecamatan Dukupuntang  Kabupaten Cirebon beredar di situs online, kepala SMK tersebut, H Karwi SKom MM,  angkat bicara.
\"h
H Karwi tunjukan surat alih kelola SMK Asyahidah. Foto: Suwandi/Rakyat Cirebon

Ditemui Rakcer di kediamannya, H Karwi mengatakan pemberitaan tentang dirinya oleh salah satu situs harian online Cirebon tergolong sepihak.

Pasalnya, dalam muatan berita tersebut, tidak ada keterangan resmi darinya terkait pembenaran berita tersebut. “Itu pemberitaan sepihak karena belum msuyawarah dengan saya dulu,” ungkanya.

Diberitakan, H Karwi sebagai kepala SMK Asyahidah telah diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah oleh pengurus Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Syahidah yang dahulu menaungi SMK tersebut itu berdasarkan surat keputusan (SK) 04/SK – 04. An-YSH/VII2016 yang dilayangkan kepadanya.

Namun rupanya, tindakan pengurus YPI Syahidah tersebut dinilai H Karwi, keliru. Pasalnya, menurut H Karwi, pengurus YPI Syahidah sudah tidak punya hak lagi untuk mencampuri pengelolaan SMK Asyahidah.

Karena berdasarkan suarat penrjanjian antara pengurus YPI Syahidah sebagai pihak pertama dan H Karwi sebagai pihak kedua pada tahun 2015, telah terjadi pelimpahan kelola SMK Asyahidah dari YPI Syahidah kepada dirinya.

 “Saya mendirikan SMK Asyahidah Duku Puntang itu tahun 2011 itu uang saya sendiri semua, tidak ada kaitannya dengan yayasan (YPI Syahidah, red),” tutur H Karwi.

H Karwi menyebut, dirinya memiliki bukti otentik perjanjian tersebut. Sehingga menurutnya, SMK Asyahidah yang saat ini dikepalainya, tidak lagi bernaung di bawah YPI Syahidah, melainkan sudah menjadi yayasan sendiri yakni yayasan Asyahidah.

“Yang tadinya SMK Asyahidah yang di bawah naungan YPI Syahidah mulai tanggal 7 Juli 2015 berpindah penanganannya atau ada alih kelola ke yayasan Asyahidah Cikeduk. Oleh karena itu, beritanya itu sepihak,” katanya.

Meski sudah berbeda yayasan, H Karwi siap membatalkan perjanjian alih kelola SMK Asyahidah dengan pengurus YPI Syahidah dengan catatan adanya pengembalian asset miliknya yang sudah diterima pengurus YPI Syahidah beserta dana pembangunan SMK senilai Rp200 juta rupiah.

“Kalau terang-terangan saya suruh turun, saya tidak masalah, asal kembalikan uang dan asset saya karena itu asset saya semua itu. Kalau memang pengen saya turun yah nggak papa, tinggal datang ke notaris untuk pembatalan perjanjian karena pembina H Kasirun itu sudah menerima 2 bidang tanah dan aktenya sudah diterima,” ujar H Karwi. (adv/wan/mgg)

Sumber: