Tujuh Begal dan Pelaku Curas Dibekuk Polisi

Tujuh Begal dan Pelaku Curas Dibekuk Polisi

Penangkapan setelah Petugas Terlusuri Media Sosial Facebook

SUMBER – Jajaran Satreskrim Polres Cirebon berhasil membekuk tujuh begal dan pelaku curas di daerah Klangenan, akhir pekan lalu.
\"polisi
Polisi bekuk begal motor. Foto: Asep/Rakyat Cirebon

Begal dan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) itu ditengarai merupakan komplotan yang sering meresahkan warga karena kerap merampok sepeda motor warga dengan kekerasan dan minimarket.

Dalam ekspose di hadapan awak media, Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Hariyanto SIK MHum mengakui, begal dan komplotan pencuri itu sudah lama menjadi incaran jajarannya.

Berkat kerjasama yang baik antara Satreskrim dan Polsek Klangenan, lanjut Sugeng, sebanyak tujuh pelaku bisa diamankan.

“Mereka ini memang sudah lama meresahkan masyarakat, khususnya di zona barat, makannya jadi incaran kita. Akhir pekan lalu Satreskrim dan jajaran Polsek Klangenan berhasil melakukan penangkapan,” katanya.

Dijelaskan Sugeng, penangkapan ketujuh tersangka curas dan begal tersebut berawal dari penemuan sebuah kendaraan roda dua yang kemudian ditelusuri melalui facebook.

Setelah akun itu didalami, sambungnya, banyak dokumentasi yang menguatkan penyelidikan.

“Penangkapan ini diawali dengan temuan satu sepeda motor, yang kemudian kita telusuri lewat akun sosial media facebook, dan disana kita lihat banyak foto-foto yang memperkuat penyelidikan. Setelah dapat bukti yang kuat dan beberapa keterangan saksi kita langsung lakukan penangkapan,” jelas Sugeng.

Sehingga, dalam penggerebekan itu, petugas polres berhasil menangkap pelaku curas dan begal yakni TN, LPA, PN, AL, MA, EA, serta DMR.

“Ketujuh pelaku ditangkap karena melakukan kegiatan kriminal berupa pencurian dan kekerasan di empat TKP berbeda. Tiga TKP merupakan pencurian di minimarket, sedangkan satu TKP di Jalan Desa Danawinangun Kecamatan Klangenan berupa pencurian motor,” ungkapnya.

Dijelaskan Sugeng, modus semua pelaku hampir sama, yakni melakukan aksi pencurian pada tengah malam menunggu keadaan sekitar sepi, untuk kemudian langsung melakukan penyergapan dengan menodongkan sebilah golok dan senpi softgun.

“Mereka mengambil uang dari laci minimarket, kemudian kabur. Incaran mereka adalah minimarket yang buka 24 jam. Kerugian akibat ulah gerombolan tersebut diperkirakan mencapai dua juta dalam sekali beraksi,” bebernya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan empat unit sepeda motor, satu golok, satu pistol senpi jenis softgun dan dua handphone sebagai barang bukti.

Atas aksi curas dan begal, ketujuh pelaku akan dikenakan pasal berlapis, pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta pasal 480 KUHP maksimal 4 tahun penjara.

“Mereka kita kenakan dengan pasal 365 dan 480 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (sep/mgg)

Sumber: