PNS Ngarep Gaji ke-13 dan 14 Cepat Cair

PNS Ngarep Gaji ke-13 dan 14 Cepat Cair

PMK Sudah Diterbitkan, Pencairan Nunggu SK Dirjen

KEJAKSAN – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon sedang harap-harap cemas.

Pasalnya, gaji k
\"pns
PNS Kota Cirebon. Foto: Fajri/Rakyat Cirebon
e-13 dan ke-14 yang semula kabarnya bisa cair pada awal Ramadan, nyatanya sampai menginjak pekan kedua Ramadan belum juga cair.

“Sebelum Ramadan kita dengar informasi katanya gaji ke-13 dan ke-14 itu salahsatunya bisa dicairkan pas awal Ramadan. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ungkap salahsatu PNS di lingkungan Setda Kota Cirebon.

PNS eselon III itu mengaku, pencairan gaji ke-13 maupun ke-14 sangat diharapkan para pegawai.
Mengingat, kebutuhan di Ramadan dirasa sangat meningkat dibanding bulan-bulan biasanya. “Ya jelas kita membutuhkan dan berharap segera cair,” katanya.

Sementara terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Cirebon, Eka Sambujo mengatakan, sampai kemarin pihaknya belum menerima regulasi teknis pencairan gaji ke-13 dan ke-14 dari pemerintah pusat.

“Sampai sekarang belum ada kepastian. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah diterbitkan. Tinggal menunggu SK dari Dirjen Perbendaharaan untuk bisa dicairkan,” ungkap Eka.

Disinggung soal kebijakan Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH yang menerbitkan Surat Edaran (SE) ketentuan bahwa PNS wajib bayar Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Eka mengaku, kebijakan itu dikeluarkan walikota untuk meningkatkan kesadaran PNS bayar pajak.

“Kalau itu sih hanya untuk menggiring saja agar PNS taat bayar PBB. Toh pajak itu kan nantinya masuk ke APBN atau APBD kita,” kata dia.

Meskipun, diakui Eka, sebagian besar PNS di lingkungan Pemkot Cirebon berdomisili luar kota, tapi pada prinsipnya PBB adalah kewajiban bagi setiap warga negara.

Sehingga, tak menjadi persoalan ketika ada PNS berdomisili di luar kota, kemudian bayar PBB di daerah tempat tinggalnya.

“Kalau PNS itu kan memang banyak warga luar kota. Contohnya saya sendiri, bukan orang kota. Tapi ketika saya menerima gaji ke-13 dan ke-14 ya harus sudah bayar PBB, meskipun ke kabupaten bayarnya,” katanya.

Untuk diketahui, syarat utama yang diberlakukan Pemkot Cirebon terhadap PNS yang hendak mencairkan gaji ke-13 dan ke-14 adalah lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Makanya, Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH diketahui telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur hal itu.

Surat Edaran Walikota Nomor 973/SE.026/DPPKAD perihal Melampirkan Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sudah ditandangani Walikota Azis tertanggal 8 Juni 2016.

Di dalam SE itu menyebutkan bahwa, PNS di lingkungan Pemkot Cirebon wajib melampirkan potokopi bukti lunas PBB tahun 2016 dalam pengambilan gaji ke-13 atau ke-14, dan selanjutnya para bendahara pengeluaran di masing-masing SKPD menyerahkan bukti lunas PBB tersebut kepada DPPKAD melalui Bidang Pajak Daerah II. (jri)

Sumber: