Kuasa Hukum Tersangka Praperadilkan Polisi

Kuasa Hukum Tersangka Praperadilkan Polisi

INDRAMAYU - Kuasa hukum seorang tersangka berinsial RE menggugat pihak kepolisian selaku termohon atas status kliennya dalam  kasus dugaanpemerkosaan.
\"sidang
Sidang praperadilan Polisi. Foto: Tardi/Rakyat Cirebon

Melalui sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jumat (20/5), sebanyak 20 saksi dihadirkan oleh pemohonnya.

Dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Raja Mahmud SH MH tersebut, kuasa hukum Polres Indramayu sebagai pihak termohon menolak kesaksian 3 dari 20 saksi yang dihadirkan pemohon. Ketiganya adalah orang tua dan isteri tersangka.

Juru Bicara Kuasa Hukum RE, H Otong Bahrudin SH MH mengatakan, penetapan status hukum kliennya sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon tidak sah dan batal demi hukum.

Karena dasar penetapannya dinilai tidak berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah menurut hukum.

\"Bukan hanya penetapan tersangkanya saja oleh penyidik Polres Indramayu yang tidak sah dan batal demi hukum, tapi laporan polisi oleh Wartinih binti Dargi juga tidak benar dan tidak beralasan hukum. Dan penetapan tersangka itu merupakan perbuatan melawan hukum, karena tidak berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah menurut hukum,\" ungkapnya diamini tim pengacaranya.

Dan dari sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan, adanya alibi dipastikannya tidak mengada-ada. Bahkan menjadi fakta berdasarkan bukti-bukti yang sah menurut hukum.

\"Kami memohon agar majelis hakim berkenan untuk memberikan putusan mengabulkan gugatan praperadilan setelah memeriksa perkara ini. Dan termohon telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan pemohon,\" paparnya.

Kedua puluh saksi tersebut merupakan saksi alibi. Dan seorang saksi lain akan dihadirkan pada sidang berikutnya, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). \"Ini jelas fitnah, makanya nanti ada saksi ahli,\" kata dia.

Kasubag Hukum Polres Indramayu, AKP Zaenurih SH berkeyakinan atas bukti yang cukup, bahwa dalam kasus dugaan pemerkosaan ada tersangkanya. Bukti tersebut diantaranya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk.

Sementara itu, RE yang merupakan guru di SMKN 1 Sukra diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang siswi kelas X berinisial R pada Nopember 2015. (tar)

Sumber: