DLH Gandeng Kepolisian Tangani Pembuang Limbah B3

DLH Gandeng Kepolisian Tangani Pembuang Limbah B3

DITELUSURI. Temuan Limbah B3 oleh warga di Sungai Cipager, Kecamatan Sumber langsung dilakukan pengecekan oleh kepolisian. FOTO : IST/RAKYAT CIREBON--

CIREBON, RAKYATCIREBON.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon akan menindaklanjuti pembuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di sungai Cipager. Bahkan DLH akan menggandeng pihak kepolisian untuk menelusurinya. 

Hal itu, disampaikan Kabid Pengendalian Lingkungan dan Penataan Hukum DLH, Yuyu Jayudin, pihaknya bersama Polresta Cirebon bakal menelusuri temuan limbah B3 tersebut untuk mengetahui pelaku atau pihak-pihak yang telah membuang limbah B3 sembarangan. Jika melihat jumlah limbah sebanyak tiga karung kecil, kata Yuyu, ia menduga limbah B3 tersebut bukan dari pihak Rumah Sakit (RS).

"Akan ditelusuri siapa yang membuang limbah B3 ini. Kalau lihat jumlahnya, prediksi saya paling tinggi Puskesmas, atau bidan praktek dan dokter praktek. Kalau RS tidak mungkin, karena (limbah, red) per harinya saja lebih dari segitu," kata Yuyu, Minggu (20/11).

Karena itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, mengingat pembinaan para dokter dan bidan yang praktek berada di bawah naungan Dinkes. Disinggung sanksi bagi pembuang limbah B3, Yuyu memastikan tetap akan ada sanksi tegas meskipun limbah yang ditemukan masih dalam jumlah yang kecil. 

BACA JUGA:Demokrat Bertekad Kembalikan Kejayaan

"Tidak melihat besar kecilnya, ini juga jadi pelajaran bagi yang lain," ungkapnya. 

Sebagaimana diketahui, Sabtu malam kemarin (19/11) warga di Kelurahan Babakan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon dihebohkan dengan temuan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Sungai Cipager Blok Kebayunan kelurahan setempat. Limbah medis B3 tersebut ditemukan pertama kali oleh warga setempat yang sedang memancing di Sungai Cipager.

Tumpukan sampah medis tersebut berupa jarum suntik, selang infus dan botol-botol bekas obat. Temuan limbah B3 tersebut kemudian dilaporkan kepada RW setempat. Petugas dari Polresta Cirebon dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon langsung mengamankannya.

Menurut Yuyu laporan tentang temuan limbah B3 tersebut diakuinya agak terlambat. Pasalnya, pemancing menemukan limbah B3 sudah sejak empat hari yang lalu. 

BACA JUGA:Mahasiswa Kesehatan Harus Bisa Memulasara Jenazah

"Setelah kita lihat di lokasi, limbah medis B3 itu berupa jarum suntik, botol bekas obat, selang infus. Jumlahnya tiga karung kecil yang diamankan," ujar Yuyu Jayudin.

Menurut Yuyu, limbah B3 tidak boleh dibuang sembarangan seperti itu. Penanganan limbah B3 harus melalui prosedur tertentu, dimana limbah tersebut harus disimpan di TPS khusus limbah B3 yang selanjutnya akan ditangani oleh pihak ketiga untuk dimusnahkan dengan menggunakan incenerator. 

"Kita akan koordinasi dengan pihak terkait, coba akan kita musnahkan melalui pihak ketiga yang berizin, tentu pemusnahannya dengan incenerator," pungkasnya.

Sumber: