3,7 Miliar Uang PDAM Ditilep Staffnya Sendiri
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menunjukkan barang bukti perkara korupsi ditubuh PAM-TGN Kota Cirebon, Senin (04/08). FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--
*** Tilep Laba Perusahaan hingga Palsukan Tandatangan Pimpinan untuk Cek Pencairan
CIREBON - Jajaran kepolisian resor Cirebon Kota membongkar praktek korupsi yang terjadi di internal salahsatu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Cirebon, yakni Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PAM-TGN).
Setelah pihak penyidik memeriksa 20 saksi dan mengumpulkan ratusan barang bukti, staf keuangan PAM-TGN berinisial AN (32) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA:Wawali Ajak Investor Lihat Potensi di Wilayah Argasunya
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, AN ini ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan, dan barang bukti yang lebih dari cukup untuk menetapkan tersangka.
Hasil penyidikan, menetapkan AN ini bersalah, dan dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 2, pasal 3 dan pasal 8 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana sudah diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001.
"Kita sudah periksa 20 saksi, bukti sudah cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka, AN ini dijerat pasal berlapis, dengan ancaman maksimal 20 tahun," ungkap Eko, Senin (04/08).
BACA JUGA:Versus Cafe And Resto Diduga Langgar Aturan, PHRI Angkat Tangan: Bukan Anggota Kami !
Dalam perkara ini, kepolisian menyita berbagai barang bukti, mulai dari yang tunai sebesar 88 juta yang disita dari rekening pribadi AN, 125 dokumen, mulai dari dokumen internal, nota, print out bank hingga cek perusahaan dan satu set perangkat komputer inventaris perusahaan.
"Pelaku ini kerja di PDAM sejak 2014, dan mulai masuk di bagian keuangan tahun 2021, tapi praktek ini terjadi di periode 2024," jelas Eko. Penyidik juga menyimpulkan, ada lima modus yang dilakulan pelaku AN hingga menimbulkan kerugian negara tersebut.
Pertama, tersangka mengurangi jumlah penerimaan tunai hasil pembayaran pelanggan melalui loket di kantor PAM-TGN, yang harus disetorkan ke rekening BJB milik PAM-TGN, dan memark up jumlah nilai pembayaran transfer (nota credit) dalam laporan harian kas (LHK) sesuai jumlan uang tunai yang diambil.
BACA JUGA:Ketua DPRD Cirebon Desak Evaluasi Anggaran 2026, Soroti Minimnya Dana untuk Perbaikan Jalan
Kedua, tersangka melakukan penarikan dana dari rekening secara tanpa hak dengan menggunakan cek yang spesimennya dipalsukan.
Ketiga, tersangka memindahbukukan ke rekening pribadi, atas dana hasil pencairan cek untuk pembayaran barang dan atau jasa yang ditukar oleh penyedia di loket PAM-TGN.
Sumber: