UIN Siber Cirebon Gelar Pendampingan Pengangkatan Jabatan Pertama dan Kenaikan Pangkat IV.b ke Atas
--
CIREBON — Layanan Kepegawaian Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon menggelar kegiatan pendampingan khusus terkait proses pengangkatan dalam jabatan pertama dan kenaikan pangkat IV.b ke atas bagi para pegawai. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Biro SDM Kementerian Agama Republik Indonesia, bertempat di Ruang Rapat Senat Lantai 2, Jumat (12/12).
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen universitas untuk memastikan seluruh proses administrasi kepegawaian berjalan sesuai regulasi terbaru serta meningkatkan pemahaman ASN terhadap dinamika kebijakan kepegawaian nasional.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor II Bidang Administrasi Keuangan dan Umum, Prof. Dr. H. Jamali, M.Ag.
Dalam sambutannya, beliau menegaskan urgensi pendampingan ini. “Proses pengangkatan jabatan pertama dan kenaikan pangkat, khususnya mulai dari IV.b ke atas, membutuhkan ketelitian, kesiapan dokumen, dan pemahaman regulasi yang mendalam. Pendampingan ini menjadi sangat strategis untuk memastikan para pegawai kita memenuhi seluruh persyaratan sesuai aturan terbaru,” ujar Prof Jamali.
Dia menekankan bahwa UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon berkomitmen menghadirkan tata kelola kepegawaian yang profesional, akuntabel, dan sesuai standar nasional.
Materi pertama disampaikan oleh Teguh Sukma Harahap, S.H., M.Kn., Analis SDM Aparatur Ahli Madya dari Biro SDM Kemenag RI.
Teguh menjelaskan bahwa sistem kepegawaian saat ini mengalami perkembangan yang sangat dinamis. Salah satu perubahan penting adalah keharusan pengucapan sumpah jabatan untuk setiap pengangkatan pertama, yang kini menjadi bagian dari penegasan profesionalitas ASN.
Ia memaparkan landasan regulasi yang menjadi acuan nasional, Permenpan RB No. 1 Tahun 2023 Pasal 39 ayat (1) dan (2), Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4).
Regulasi tersebut mengatur periodisasi kenaikan pangkat, alur proses, serta ketentuan angka kredit dan kinerja bagi ASN.
Teguh menyampaikan informasi penting terkait rencana BKN bahwa tahun 2026 akan diberlakukan kenaikan pangkat otomatis bagi jabatan Pelaksana, penerapan aplikasi integrasi mutasi (IMUT) BKN untuk pengelolaan mutasi, perpindahan, dan pengawasan pengangkatan serta pemberhentian ASN.
“ASN wajib selalu memperbarui data pribadi di ASN Digital dan SIMPEG. Data yang tidak diperbarui akan menghambat proses kenaikan pangkat dan jabatan," jelas dia.
Di akhir pemaparannya, Teguh mengingatkan pentingnya menjaga marwah (wibawa) instansi, baik dalam sikap maupun kinerja.
Materi kedua disampaikan oleh Widodo Helwis Perdana, ST, Analis SDM Aparatur Ahli Muda sekaligus Ketua Tim Mutasi ASN Wilayah I di Bagian Pengadaan dan Mutasi ASN. (rls)
Sumber: