Target Berkurang, Potensi PAD Sektor PBB Hilang 35 Milyar
DPRD Kota Cirebon marathon menggelar tiga kali paripurna untuk menyelesaikan Perda perubahan PDRD. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--
CIREBON - Setelah dikebut dibahas, Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah nomor 01 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) disahkan dan akan langsung efektif diberlakukan pada tahun anggaran 2026.
Ternyata, postur APBD Kota Cirebon tahun 2026 yang sudah ditetapkan ini sudah merupakan hasil penyesuaian dengan poin-poin dalam Perda perubahan PDRD ini, termasuk dari sisi pendapatan.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Sumanto mengungkapkan, Perubahan Perda tentang PDRD ini merupakan marwah dari APBD 2026.
BACA JUGA:Kebut Sahkan Perubahan Perda PDRD, Tiga Agenda Paripurna Digelar dalam Satu Hari
"Jadi itu sudah disesuaikan, posturnya (APBD 2026. Red) sudah mengikuti," ungkap Sumanto.
Secara tidak langsung, diakui Sumanto, penyesuaian dengan disahkannya Perda perubahan PDRD ini mempengaruhi sektor pendapat asli daerah, terutama dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).
Disebutkan Sumanto, potensi pendapatan asli daerah dari PBB P2 dan BPHTB hilang sekitar 75 milyar.
BACA JUGA:Refleksi Akhir Tahun FCTM di Kuningan Tuai Kritik Aktivis Pemekaran
Namun dipastikan Sumanto, hilangnya potensi pendapatan yang mencapai angka 70 milyar ini sudah dikeluarkan dari postur APBD, sehingga pendapatan di tahun 2026 tetap sesuai angka yang ditetapkan dalam Perda, hanya terjadi penurunan target pendapatan.
"Anggaran 2026 itu sudah dikurangi. Kurang lebih sampai 35 milyar untuk PBB-nya, kemudian dari BPHTB-nya kalau nggak salah 45 milyar, jadi kurang lebih 70-an (milyar)," jelas Sumanto.
Dengan hilangnya potensi PAD dari sektor PBB tersebut, maka dibandingkan kondisi fiskal di tahun 2025, bukan hanya dana transfer ke daerah saja yang hilang.
BACA JUGA:Delapan Fraksi Setujui Perubahan Perda PDRD, F-PAN Berikan Syarat
"Ya kurang lebih 300 milyaran lah ya, yang dari transfer kan 225 milyar, yang ini kurang lebih 70 milyaran. Dari dua sumber, PBB sama BPHTB saja, retribusi masih ada kenaikan," kata Sumanto.
Senada, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara mengatakan, untuk tahun 2026, target pendapatan dari sektor pajak memang berkurang, khususnya dari PBB P2.
Sumber: