Disdukcapil Kota Cirebon Tingkatkan Layanan Digital di 2026 Meski Anggaran Terbatas
Petugas Disdukcapil Kota Cirebon sedang melayani masyarakat di Kantor layanan Disdukcapil, Jumat 2 Januari 2026.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di tahun 2026, meskipun dihadapkan pada kebijakan efisiensi anggaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Rahmat Saleh, mengatakan bahwa momentum awal tahun menjadi dorongan untuk melakukan pembaruan pelayanan, terutama melalui penguatan sistem digital.
“Setelah tahun baru, pelayanannya harus baru lagi. Ke depan, seiring perkembangan dan inovasi, pelayanan tentu akan semakin digital. Digitalisasi akan ditingkatkan, termasuk identitas kependudukan digital. Itu menjadi sasaran dan target kami,” ujar Rahmat.
Terkait kebijakan efisiensi anggaran yang mulai diterapkan secara besar-besaran pada 2026, Rahmat menegaskan bahwa Disdukcapil Kota Cirebon tetap menjalankan tugas pelayanan publik seperti biasa. Menurutnya, Disdukcapil sudah terbiasa bekerja dengan anggaran yang terbatas.
“Karena kami sudah terbiasa dengan anggaran yang minim dan pas-pasan, aktivitas tetap berjalan. Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” katanya.
Namun demikian, Rahmat mengakui bahwa efisiensi berdampak pada frekuensi pelayanan keliling. Meski begitu, layanan tersebut tidak dihapus dan tetap difokuskan pada kelompok prioritas.
“Pelayanan keliling tetap ada, hanya frekuensinya yang dikurangi. Prioritas tetap diberikan pada pelayanan disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dengan sistem jemput bola,” jelasnya.
Selain itu, pelayanan Disdukcapil Kota Cirebon ke sekolah-sekolah dan lingkungan RW masih terus dilaksanakan. Layanan tersebut meliputi perekaman KTP elektronik serta pelayanan akta kelahiran yang menyasar masyarakat secara langsung.
Sementara itu, salah satu warga Kota Cirebon, Azrul, mengaku puas dengan pelayanan Disdukcapil Kota Cirebon. Ia menyebut proses perubahan data kependudukan yang dilakukannya berjalan cepat.
“Enggak sampai 30 menit sudah selesai,” kata Azrul.
Ia menjelaskan, perubahan data dilakukan karena kesalahan penulisan alamat tempat lahir yang sebelumnya tidak mencantumkan nama kota.
"Sebelumnya hanya Cirebonnya saja tidak ada kata Kotanya," pungkasnya. (its)
Sumber: