Tidak Ada Islah Bagi Pelanggar Qonun Asasi dan AD/ART

Tidak Ada Islah Bagi Pelanggar Qonun Asasi dan AD/ART

Pengasuh PP Babakan Ciwaringin Cirebon, sekaligus Alumni Pesantren Lirboyo, Kiai Jamaluddin Mohammad. FOTO : IST/RAKYAT CIREBON--

Oleh : Kiai Jamaluddin Mohammad*

RISALAH Rapat Harian Syuriah yang mendesak Ketua Umum PBNU Kiai Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya/GY) untuk mundur membuka “kotak pandora” organisasi yang selama ini tertutup rapat dan seolah tanpa masalah.

Risalah tersebut setidaknya memuat dua alasan utama dan penting sekaligus sebagai dasar dan pertimbangan pemecatan GY. Pertama, “kecerobohan” GY mengundang narasumber yang terafiliasi zionisme internasional.

Hal ini melanggar tata nilai dan ajaran Aswaja An-Nahdliyyah, mengingat Israel saat ini tengah gencar melakukan pembantaian dan pembersihan etnis di Gaza Palestina. Kedua, indikasi adanya tata kelola keuangan yang melanggar syariat yang bisa membahayakan organisasi.

BACA JUGA:CATAT! Pelunasan Haji Tahap II Waktunya 2–9 Januari

Kedua point ini penulis kira sudah cukup membuktikan betapa bobrok dan korupnya pengurus organisasi yang katanya memiliki jamaah hampir separuh rakyat Indonesia. Sebagai lembaga yang memiliki tugas dan wewenang mengawasi pelaksanaan keputusan perkumpulan (AD/ART Pasal 18), Syuriah memiliki otoritas memberikan teguran keras kepada pelaksana organisasi (Tanfidziah), bahkan apabila melakukan pelanggaran berat, bisa dilakukan pemecatan.

Syuriah adalah pimpinan tertinggi organisasi (AD/ART Pasal 14 Ayat 3). Ia ibarat orang tua/kepala keluarga dalam rumah tangga; kiai dalam dunia pesantren. Dalam pandangan dunia santri, seorang kiai (ulama) memiliki maqam tertinggi. Hal ini tercermin dalam kepengurusan organisasi NU. Syuriah merupakan representasi kelembagaan dan kepemimpinan ulama.

Kiai Abdurahman Wahid (Gus Dur/GD) pernah memberikan kualifikasi khusus bagi seseorang yang berhak dan layak menjabat Rais Aam. Menurutnya, ia haruslah seorang faqih, at-tabahhur fi ilmihi. Bahkan, dengan penuh ketawadukan, ia sendiri mengatakan tak pantas dan tak memiliki kualifikasi itu.

Sepeninggal Hadratusyekh KH Hasyim Asyari sebagai Rais Akbar PBNU, tak ada satu pun kiai yang berani menggantikan posisi beliau. Kiai Wahab Hasbullah baru berani menempati posisi beliau setelah menganti nomenklatur Rais Akbar dengan Rais Aam.

Di awal-awal pendirian organisasi ini kekuasaan Syuriah begitu besar, bahkan seluruh keputusan strategis dan roda organisasi dipegang Rais Syuriah. Dalam sidang Muktamar sekalipun, ketua Tanfidziah tak banyak memiliki tempat. Forum tertinggi organisasi dipimpin Rais Akbar. (baca “Pertumbuhan dan Perkembangan NU” - Chorul Anam).

BACA JUGA:Hari Amal Bakti Kemenag ke-80, Kemenag Cirebon Gaungkan Ekoteologis Lewat Gerakan Tanam Pohon

Jadi, dari dulu sampai sekarang watak dasar model kepemimpinan dalam komunitas maupun organisasi NU berada dalam otoritas dan supremasi Syuriah yang dipimpin Rais Aam.

Jika hari ini GY ingin mendowngrade Rais Aam, melawan keputusan Syuriah, adalah bentuk pembangkangan terhadap ulama. Tanfidziah tak lebih dan tak bukan hanyalah pelaksana tugas alias pesuruh/khodim nya ulama.

Lantas, bagaimana dengan dalih dan alibi GY bahwa pemecatan dirinya tak sesuai AD/ART? GY dalam hal ini penulis kira, tak konsisten. Risalah Syuriah dengan gamblang memberikan opsi melalui Majlis Tahkim sebagai bagian dari pemecahan konflik dan perselisihan dalam organisasi.

GY malah menempuh opsi di luar mekanisme organisasi, misalnya dengan menyabotase persuratan (DIGDAYA), mengumpulkan sejumlah ulama sepuh untuk menggelar forum tabayyun di Ploso, Jombang dan Lirboyo.

Melalui forum tersebut GY seolah ingin menghadap-hadapkan sekaligus mengadu pengaruh (karisma) kiai sepuh dan syuriah. Melalui para pendengung nya di media sosial GY menyuarakan pentingnya supremasi AD/ART, namun di saat bersamaan seluruh tindakannya membelakangi AD/ART.

Penulis setuju penyelesaian konflik ini melalui islah. Islah untuk bersama-sama mengadakan Muktamar secepat-capatnya. Bukan islah sebagai bentuk “penebusan dosa”. Tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada GY harus dibuktikan secara hukum.

Jika terbukti bersalah GY harus diberi sanksi moral dan sanksi politik untuk tidak boleh mencalonkan/dicalonkan lagi sebagai pimpinan tertinggi NU, baik Syuriah maupun Tanfidziah, bahkan diblacklist dari kepengurusan NU. Sebaliknya, apabila tuduhan-tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum sama sekali, GY harus dibersihkan.

BACA JUGA:UIN Siber Cirebon Peringati HAB ke-80 Kemenag RI, Rektor Sematkan Satyalancana Karya Satya

Kita boleh “berdamai dengan masa lalu” setelah ada pengakuan atau pembuktian. Kebenaran harus diungkap sebelum dilakukan rekonsiliasi agar generasi selanjutnya bisa belajar dari peristiwa ini. Mengingat kasus yang dituduhkan kepada GY bukanlah kasus sederhana. Ini menyangkut marwah sebuah organisasi keulamaan yang menjadikan moral sebagai panglima. []

*Penulis Alumni Pesantren Lirboyo, Pengasuh PP Babakan Ciwaringin Cirebon

Sumber: