HMI Warning Pemda Soal Banjir Hingga Penggundulan Hutan di Cirebon
HMI Cabang Cirebon memberikan warning kepada Pemda Kabupaten Cirebon soal banjir hingga penggudulan hutan. FOTO: IST/ RAKYAT CIREBON--
CIREBON - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cirebon menyoroti sejumlah isu di wilayah Kabuoaten Cirebon. Diantaranya, HMI menyorot sejumlah isu lingkungan hingga tata kelola pembangunan.
Sorotan tersebut disampaikan oleh HMI saat berudiensi dengan Komisi III DPRD di Kabupaten Cirebon belum lama ini.
Pada audiensi tersebut, HMI juga menyampaikan sejumlah aspirasi dan keprihatinan mahasiswa terhadap menghangatnya persoalan lingkungan hidup, khususnya maraknya banjir di sejumlah wilayah pada musim penghujan saat ini.
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Aries 16 Januari 2026: Keuangan Stabil dan Cinta Menggebu
HMI menduga, banjir yang terjadi, dan bahkan beberapa waktu lalu sempat menimbulkan kerugian yang cukup besar dipicu oleh penggundulan hutan hingga alih fungsi lahan yang tidak terkendali sehingga menyebabkan minimnya daya resap air di wilayah hulu.
Ketua Umum HMI Cabang Cirebon, M Akramul Farhan menegaskan bahwa persoalan banjir tidak boleh dipandang sebagai bencana alam semata, namun lebih jauh, bencana alam ini harus dilihat sebagai dampak dari kebijakan pembangunan yang tidak berorientasi pada keberlanjutan lingkungan, serta lemahnya pengawasan terhadap proyek-proyek yang melibatkan pembukaan lahan.
Selama audiensi, Komisi III menerima dan mencatat seluruh aspirasi yang disampaikan. Komisi III juga menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai catatan dan gagasan yang dusampaikan HMI, sesuai dengan fungsi pengawasan dan fungsi legislasi yang dimiliki DPRD.
BACA JUGA:Keutamaan Dan Amalan Yang Dianjurkan Pada Jum'at Terakhir Bulan Rajab 1447 H
Namun, tak ingin hanya mendengar pernyataan komitmen tanpa aksi, lanjut Farhan, HMI juga akan mengawal semua komitmen tersebut.
“Kami tidak ingin hanya mendengar janji manis, jadi kami akan mengawal itu,” tegas Farhan.
Maka, HMI Cabang Cirebon menyampaikan beberapa tuntutan dan rekomendasi sebagai tindak lanjut dari audiensi tersebut.
Pertama, HMI mendesak DPRD meninjau kembali proyek pembangunan di Wilayah Kabupaten Cirebon yang melibatkan pembukaan lahan hijau.
BACA JUGA:Katalog Promo JSM Alfamart Lebih Panjang! Diskon Minyak Goreng Sampai Mie Instan 15-18 Januari 2026
Kedua, HMI menuntut komitmen pemerintah daerah terkait dengan penyediaan ruang terbuka hijau di wilayah Kabupaten Cirebon, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
Ketiga, HMI menyoroti dan mendesak pemerintah daerah untuk melaksanakan amanat dari PP Nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai, dan Permen PUPR nomor 21 tahun 2020 tentang Pengalihan Alur Sungai.
“Sebagai langkah teknis yang paling mendesak, HMI juga mendesak DPRD segera memanggil seluruh kepala perangkat daerah terkait, guna menindaklanjuti hal-hal yang juga mendesak tersebut,” kata Farhan.
BACA JUGA:Apa Saja Amalan 27 Rajab? Ini Doa dan Ibadah yang Dianjurkan Jelang Isra Mi’raj 2026
Masih ditegaskan Farhan, HMI Cabang Cirebon menyampaikan tuntutan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial mahasiswa dalam mengawal kebijakan publik agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.
“Maka, HMI Cabang Cirebon meminta DPRD Kabupaten Cirebon, khususnya Komisi III untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kedepan. Jika tidak ada langkah konkret dan transparan, kami akan mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan sesuai dengan koridor hukum dan konstitusi sebagai bagian dari kontrol sosial,” imbuh Farhan. (sep)
Sumber: