Waspada Lokasi Sepi, Polisi Ungkap Sindikat Kunci Letter T di Kuningan

Waspada Lokasi Sepi, Polisi Ungkap Sindikat Kunci Letter T di Kuningan

CURANMOR. Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz menunjukan barang bukti kendaraan roda dua yang berhasil disita, dari pelaku pencurian di Desa Sumurwiru, Kecamatan Cibeureum.--

RAKCER.DISWAY, KUNINGAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor roda dua yang menjadikan lokasi sepi sebagai target utama.

Dalam pengungkapan awal tahun, hingga 26 Januari 2026, Satreskrim mengamankan 4 pelaku dalam pengungkapan kasus curanmor dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan belum lama ini.

Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz SH menerangkan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor yang diparkir di area rawan pengawasan. Hasil pendalaman mengungkap pola kejahatan yang terstruktur, dengan pembagian peran jelas antara eksekutor lapangan dan penadah.

BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Se-Jawa Barat Capai 5.957 Unit, Sekitar 1.800 Gerai Usaha Sudah Dibangun

“Pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir di pinggir sawah atau lokasi sunyi, jauh dari pengawasan pemilik maupun warga sekitar. Situasi ini dimanfaatkan untuk merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T,” ujar AKP Abdul Aziz.

Peristiwa pencurian terjadi Rabu (14/1) pukul 17.30 WIB, di Dusun III RT 001 RW 001 Desa Sumurwiru, Kecamatan Cibeureum. Motor korban yang terparkir di area persawahan raib dalam waktu singkat, tanpa disadari pemilik.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya berperan sebagai pelaku utama, yakni D.S. (32) dan R.M. (27). Keduanya bertugas mengeksekusi pencurian di lokasi dengan cara merusak kunci kontak. Sementara dua tersangka lain, R.L. (47) dan A.A. (21), diduga sebagai penadah atau membantu menjual hasil kejahatan.

Pengamanan para pelaku dilakukan Sabtu (17/1) sekitar pukul 18.30 WIB. Tim Subunit Resmob Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Cibingbin menangkap para tersangka di Dusun III RT 003 RW 003 Desa Ciangir, Kecamatan Cibingbin.

BACA JUGA:Atap Enam Lokal Kantor Disnaker Ambruk, Puluhan Komputer Rusak

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, dua buah kunci kontak palsu, kunci letter T, serta sejumlah barang yang dikenakan pelaku saat beraksi, termasuk helm dan pakaian.

Kasatreskrim menegaskan, para tersangka tidak hanya dijerat atas pencurian, tetapi juga atas peran masing-masing dalam mata rantai kejahatan. Pelaku utama D.S. (32) dan R.M. (27) dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Sementara R.L. (47) dan A.A. (21) dijerat Pasal 591 KUHP terkait penadahan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para petani dan warga yang kerap memarkir kendaraan di area persawahan atau lokasi terpencil. Polisi mengimbau agar kendaraan diparkir di tempat aman, menggunakan pengaman tambahan, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

BACA JUGA:Resmi Meluncur di Indonesia, Hyundai New CRETA Kini Pakai Mesin Turbo

Satreskrim Polres Kuningan memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain serta menekan angka curanmor yang memanfaatkan celah keamanan di kawasan pedesaan. *

Sumber: