Menerima Roadmap Islah Syuriah, berarti Gus Yahya Mengakui Keabsahan Pemecatannya oleh Rois Aam
KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya (kiri) dan KH Miftachul Akhyar (kanan). FOTO : IST/RAKYAT CIREBON--
Oleh : KH Imam Jazuli Lc MA*
KETEGANGAN internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akhirnya menemukan titik terang yang mengejutkan. Mantan Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, dikabarkan bersedia meminta maaf dan menempuh jalur Rapat Pleno untuk menyelesaikan polemik organisasi, termasuk mengembalikan status jabatannya.
Langkah ini, jika dibaca secara mendalam, merupakan bentuk penerimaan de facto atas sanksi dan pemecatan yang dilayangkan oleh jajaran Syuriah PBNU, khususnya Rais Aam KH Miftachul Akhyar, terkait dua pelanggaran berat yang dinilai merusak marwah jam'iyyah.
Kesediaan Gus Yahya untuk patuh pada roadmap (peta jalan) islah Syuriah yang menuntut permohonan maaf, pengakuan kesalahan, dan penyelenggaraan pleno untuk penataan ulang, membawa konsekuensi hukum dan organisatoris yang sangat besar.
Berikut adalah alasan mengapa langkah ini merupakan penerimaan kekalahan administratif bagi Gus Yahya.
Pertama, Pelanggaran Berat Pencatutan Nama Rais Aam
Pemicu utama krisis paling terbaru adalah tindakan sepihak Gus Yahya yang mencantumkan nama Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, dalam undangan Peringatan Harlah 100 Tahun NU tanpa persetujuan resmi.
Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran berat tata kelola organisasi (AD/ART NU) yang menempatkan Syuriah sebagai lembaga tertinggi pengambil keputusan.
BACA JUGA:Risalah Mlangi: Melawan Fatwa Syuriah (Rois Am) dan Melemahkan Marwah-nya Hukumnya
Pelanggaran tersebut bukan sekadar urusan administrasi, melainkan pelanggaran adab dan wewenang. Dalam tradisi NU, Syuriah (dewan penasihat/kiai) adalah pemegang tertinggi, sedangkan Tanfidziyah (pengurus harian/eksekutif) adalah pelaksana.
Mencatut nama Rais Aam berarti memutus jembatan struktural dan hierarkis yang fundamental.
Kedua, Penerimaan Roadmap Islah: Pengakuan atas Pemecatan
Ketika Gus Yahya menyatakan kesediaan untuk menempuh jalan "Islah" yang dirumuskan oleh Syuriah, ini adalah bentuk pengakuan eksplisit atas keabsahan pemecatan tersebut.
Roadmap islah ini tidak instan, melainkan menuntut tiga poin krusial yang melemahkan posisi Gus Yahya. Yaitu, Gus Yahya harus mengakui secara terbuka kesalahan langkah proseduralnya kepada Rais Aam.
Kemudian, pengakuan kesalahan. Ini menandakan bahwa argumen awal Gus Yahya yang menyebut surat pemecatan tidak sah, kini gugur. Lalu, pleno penetapan kembali, dan ni adalah bagian paling krusial.
Jika Gus Yahya harus di-pleno-kan kembali untuk memegang jabatan, artinya posisi sebagai Ketua Umum sempat "cacat" atau "diberhentikan akibat pelanggaran berat.
Ketiga, Konsekuensi Hukum: Ketidaksahan Keputusan Periode "Diberhentikan"
Konsekuensi terberat dari kepatuhan Gus Yahya terhadap roadmap ini adalah status semua keputusan yang dibuatnya selama masa "pemberhentian" atau masa konflik (sejak munculnya surat pemecatan Syuriah) menjadi tidak sah.
Selama rentang waktu polemik, Syuriah menegaskan bahwa kepemimpinan beralih ke tangan Rais Aam. Jika Gus Yahya kini tunduk pada mekanisme pleno ulang, maka tindakan-tindakan sepihak seperti rotasi pengurus, kebijakan strategis, atau undangan acara yang ia lakukan selama ia diberhentikan oleh Syuriah secara hukum organisasi menjadi null and void (batal demi hukum).
Keempat, Menutup Celah "Pleno Tandingan"
Sebelumnya, sempat muncul upaya untuk melakukan perlawanan struktural. Namun, kegagalan Gus Yahya dalam menggalang pleno tandingan mempertegas bahwa, secara de jure, struktur tertinggi ada pada jajaran Syuriah yang didukung oleh mayoritas sesepuh.
Kesediaan untuk ber-islah dan melakukan Pleno di bawah arahan Syuriah adalah tanda bahwa Gus Yahya memilih jalan keselamatan organisasi dibandingkan memperpanjang perpecahan. Maka, langkah Gus Yahya menempuh Pleno PBNU yang kabarnya hari ini, 28 Januari, 2026 secara hybrid dimulai jam 4 sore adalah bentuk pertanggungjawaban atas dua pelanggaran berat yang telah diakui (ketidakpatuhan adab/prosedur dan penyalahgunaan wewenang).
Sebab menerima roadmap islah berarti menerima bahwa jajaran Syuriah memiliki wewenang penuh untuk mendisiplinkan tanfidziyah. Dengan demikian, ketegangan ini menemui titik terang bukan karena Gus Yahya terbukti tidak salah, melainkan karena ia kembali ke jalur khittah adab organisasi NU, di mana Syuriah adalah rujukan tertinggi, dan tindakannya selama masa pemberhentian dinilai tidak memiliki legitimasi penuh. Wallahu'alam bishawab. []
* Penulis adalah Alumni Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri; Alumni Universitas Al-Azhar, Mesir, Dept. Theology and Philosophy; Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia, Dept. Politic and Strategy; Alumni Universiti Malaya, Dept. International Strategic and Defence Studies; Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia, Cirebon; Wakil Ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah (Asosiasi Pondok Pesantren se-Indonesia); Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Periode 2010-2015.
Sumber: