OPINI : Menyelamatkan Multilateralisme di Tengah Diplomasi Perdamaian Baru Indonesia
Opini. Keputusan Indonesia bergabung dalam Board of Peace, sebuah inisiatif perdamaian internasional yang berada di luar kerangka formal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menandai babak baru dalam praktik diplomasi global Indonesia. -Bubud Sihabudin-Rakyat Cirebon
Oleh: Iman Jalaludin Rifa’i, Dosen Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Kuningan.
Keputusan Indonesia bergabung dalam Board of Peace, sebuah inisiatif perdamaian internasional yang berada di luar kerangka formal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menandai babak baru dalam praktik diplomasi global Indonesia. Langkah ini kerap dipersepsikan sebagai ekspresi komitmen moral terhadap perdamaian dunia. Namun, di balik simbolisme tersebut, tersimpan persoalan yang jauh lebih mendasar, legitimasi hukum internasional dan masa depan multilateralisme sebagai fondasi tata kelola perdamaian global.
Sebagai negara yang sejak awal kemerdekaan mengusung politik luar negeri bebas dan aktif, Indonesia selama ini diposisikan sebagai norm entrepreneur, aktor yang menjunjung tinggi supremasi hukum internasional, multilateralisme, serta penyelesaian damai konflik. Karena itu, keterlibatan dalam forum perdamaian non-PBB tidak bisa dibaca sekadar sebagai inovasi diplomasi. Ia harus diuji secara kritis dalam kerangka hukum internasional yang telah disepakati bersama oleh komunitas global.
Fenomena munculnya forum-forum perdamaian alternatif sebenarnya bukan hal baru. Di tengah stagnasi Dewan Keamanan PBB akibat veto politik negara-negara besar, berbagai inisiatif ad hoc bermunculan dengan klaim lebih lincah dan efektif. Namun, problem utamanya terletak pada legitimasi. Ketika mekanisme baru lahir tanpa basis traktat multilateral yang kuat dan tanpa mandat institusional PBB, maka yang muncul bukan penguatan, melainkan fragmentasi tata kelola perdamaian dunia.
Dalam teori legitimasi hukum internasional, suatu tindakan atau lembaga memperoleh otoritas bukan semata karena niat baik atau tujuan kemanusiaan. Legitimitas mensyaratkan tiga hal utama: dasar hukum yang jelas, persetujuan normatif negara-negara (state consent), serta kesesuaian dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang telah diakui secara universal. Tanpa fondasi tersebut, sebuah inisiatif internasional berpotensi bergeser dari rezim hukum menuju sekadar kesepakatan politik yang tidak mengikat.
Dalam konteks ini, Board of Peace menimbulkan pertanyaan mendasar. Piagam PBB secara eksplisit menetapkan mekanisme pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional melalui Dewan Keamanan beserta perangkat turunannya. Ketika sebuah forum perdamaian berdiri di luar kerangka tersebut, tanpa legitimasi traktat yang kuat, maka keputusan-keputusan yang dihasilkan berisiko kehilangan daya ikat hukum.
Perdamaian yang lahir pun menjadi rapuh, bergantung pada kehendak politik, bukan kepastian hukum.
Bagi Indonesia, konsekuensinya tidak sederhana. Partisipasi dalam forum perdamaian internasional bukan hanya tindakan diplomatik, tetapi juga tindakan hukum internasional yang membawa implikasi normatif. Jika keterlibatan tersebut dilakukan tanpa kejelasan legitimasi hukum, maka posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten membela supremasi hukum internasional dapat tereduksi. Lebih jauh, hal ini berpotensi menciptakan preseden yang melemahkan multilateralisme yang selama ini justru diperjuangkan Indonesia di berbagai forum global.
Dimensi legitimasi juga tidak dapat dilepaskan dari konteks domestik. Sebagai negara hukum, setiap kebijakan luar negeri strategis harus memiliki dasar hukum yang jelas, transparansi pengambilan keputusan, serta akuntabilitas kepada publik. Diplomasi perdamaian yang dijalankan tanpa penjelasan normatif yang memadai berisiko kehilangan legitimasi konstitusional, sekaligus membuka ruang kritik bahwa kebijakan luar negeri dijalankan secara elitis dan simbolik.
Lebih substansial lagi, legitimasi perdamaian harus bertumpu pada keadilan. Perdamaian yang mengabaikan hukum humaniter internasional, perlindungan warga sipil, serta mekanisme akuntabilitas atas pelanggaran hak asasi manusia, bukan hanya cacat secara moral, tetapi juga lemah secara hukum. Dalam perspektif hukum internasional, perdamaian tanpa keadilan adalah jeda konflik, bukan resolusi.
Karena itu, perdebatan utama bukanlah soal apakah Indonesia perlu terlibat dalam inisiatif perdamaian global. Pertanyaan kuncinya adalah bagaimana memastikan keterlibatan tersebut tetap berada dalam kerangka multilateralisme yang sah dan terhubung secara institusional dengan PBB. Penegasan ini penting untuk mencegah erosi legitimasi hukum internasional dan menghindari normalisasi mekanisme paralel yang justru melemahkan sistem global.
Dengan tetap berpegang pada legitimasi hukum internasional dan multilateralisme, Indonesia tidak hanya berkontribusi pada perdamaian dunia, tetapi juga menjaga fondasi hukum yang menopang perdamaian itu sendiri. Di tengah maraknya diplomasi simbolik dan kepentingan geopolitik jangka pendek, sikap konsisten ini menjadi penanda bahwa perdamaian yang berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui hukum, bukan semata kekuasaan.
Sumber: