Jual Tanah Tak Kunjung Dilunasi, Berujung Gugatan di Pengadilan

Senin 23-05-2022,07:00 WIB
Reporter : Rifki Nurcholis
Editor : Rifki Nurcholis

Sejak gugatan masuk, ditambahkan H Slamet, sudah digelar beberapa kali sidang, yang mana saat ini masuk tahap mediasi melalui hakim mediator, bahkan sudah ada akta perdamaian.

Hanya saja ada beberapa poin yang ia tolak pada akta tersebut, sehingga mediasi terakhir belum menemukan titik temu.

Salahsatu poinnya, dalam akta perdamaian, pihak tergutat menyerahkan 70 sertifikat dan uang 60 juta, dalam klausul pada akta itu ditulis sebagai pembayaran.

Namun itu ditolah oleh H Slamet, karena ia menginginkan 70 sertifikat yang sudah di split, serta uang tunai 60 juta itu merupakan jaminan, bukan pembayaran.

"Tapi saya menolak (akta perdamaian. red) sehingga mediasi belum menemukan titik temu, di akta itu mereka mengakui bahwa masih ada sisa pembayaran 3,4 milyar, dan saya diberikan jaminan, tapi klausul disana ditulis pembayaran, saya menolak, masa saya jual tanah, bayarnya pake sertifikat tanah itu lagi. Saya hanya minta pembayaran sesuai perjanjian, bukan mempidana kan atau apa," imbuh H Slamet. (sep)

Kategori :