"Kalau yang bersangkutan merasa dirugikan bisa saja dibuka kembali, meski kemarin sudah dinyatakan berdamai," kata Kombes Supriadi kepada JPNN.com.
Dia mengungkapkan, kasus lama seperti kasus KDRT yang dilaporkan ke Unit Yanduan Bid Propam dan SPKT Polda Sumsel itu merupakan hak yang bersangkutan untuk meminta agar dibuka lagi.
"Jadi kalau EP mau membuka kembali lapsus itu bisa, datangi penyidiknya dan langsung meminta polisi untuk membuka kembali kasusnya itu dan boleh-boleh saja," ungkapnya.
Menurutnya, meskipun kasus ini adalah delik aduan, jika EP merasa dirugikan bisa saja dibuka kembali. "Mungkin saat itu dia berdamai, tetapi sekarang dia merasa dirugikan, sah-sah saja jika dia mau membuka kembali kasusnya. Dan seluruh barang bukti seperti hasil visum itu masih ada dan tidak hilang, pasti disimpan penyidik," kata Kombes Supriadi.
Dia mengatakan, polisi juga memproses laporan Bripda Ade tentang dugaan perzinaan yang dilakukan istrinya, EP.
"Silakan pelapor (EP) bisa kembali menghadap ke Penyidik Pidana Umumnya dan Bid Propam Polda Sumsel untuk membuka laporannya. Masing-masing. Laporan (kasus) berzina berjalan dan di Propam juga bisa dibuka kembali," bebernya.
Adapun terhadap Bripda Ade, juga bisa dipanggil kembali untuk dimintai keterangan. "Bripda Ade juga bisa dipanggil untuk dimintai keterangan, jika EP membuka kembali kasus KDRT tersebut," tambahnya.
Kombes Supriadi mengimbau kepada seluruh anggota Polda Sumsel untuk bisa menjaga nama baik institusi Polri.
"Jangan membuat malu instusi karena perbuatan pribadi yang merugikan institusi," pungkasnya. (mcr35/jpnn/rakcer)