Rapat Paripurna DPRD, Papan Nama Eksekutif Tak Terpasang

Sabtu 10-09-2022,07:00 WIB
Reporter : Tardiarto Azza
Editor : Rifki Nurcholis

INDRAMAYU, RAKYATCIREBON.ID–Ketidak hadiran Bupati Indramayu Nina Agustina dalam rapat paripurna DPRD Indramayu, Jumat (9/9), kembali dipertanyakan legislatif. 

Namun, para wakil rakyat mendadak kebingungan dengan tidak adanya papan nama bupati dan wakil bupati yang biasanya terpasang sejajar di meja pimpinan rapat.

Padahal, agenda rapat paripurna tersebut merupakan penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda APBD Perubahan tahun 2022. 

Serta Raperda perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Indramayu Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. 

Hadir mewakili unsur pimpinan eksekutif, Sekretaris Daerah Rinto Waluyo, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang), Iin Indrayati.

BACA JUGA:Pemkab Lamban Mengeksekusi APBD 2022

Saat pimpinan DPRD hendak menutup rapat, Sekretaris Fraksi Partai Golkar, M Alam Sukmajaya ST kontan melakukan interupsi. 

Ia pertama kali mempertanyakan ketidak hadiran bupati pada rapat yang menjadi rangkaian proses penentuan kebijakan regulasi yang salah satunya berkaitan dengan anggaran. 

“Karena, bupati tidak hadir. Kemudian, para kepala SKPD tidak hadir, ini kan menjadi penting,” kata dia.

Ia juga menyentil keberadaan papan nama bupati dan wakil bupati yang tiba-tiba tidak terlihat di meja pimpinan rapat. 

“Papan nama harus ada. Siapapun yang hadir mewakili papan nama tidak boleh diambil. Tidak serta merta yang tidak hadir bupati dan wakil bupati kemudian papan namanya tidak dipasang, tetap harus terpasang,” ketusnya.

BACA JUGA:Tebar Ribuan Paket Sembako pada Malam Hari

Ketua DPRD Indramayu, H Syaefudin sepertinya merasa diingatkan oleh anggotanya tersebut. Ia mengaku baru mengetahuinya setelah ada interupsi di akhir rapat paripurna. 

“Papan nama tidak terpasang itu saya baru ngeh setelah ada anggota yang interupsi. Ini (bagian, red) sekretariat, ini melanggar sebagaimana kode etik dan tata beracara. Ini fatal ini,” ungkapnya.

Menurutnya, siapapun yang hadir mewakili dari unsur eksekutif duduk di meja pimpinan rapat, maka selama kegiatannya berlangsung notabene adalah pimpinan eksekutif. 

Kategori :