RAKYATCIREBON.ID, MAJALENGKA- Sidang putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan KPU Majalengka selesai digelar Bawaslu Jabar, Rabu (5/10) malam.
Sidang tersebut terkait pelanggaran administratif, yaitu perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Hasilnya, KPU Majalengka terbukti bersalah melakukan pelanggaran administratif pemilu yang dilaporkan Bawaslu Majalengka. Hal itu sesuai dalam catatan buku registrasi laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu nomor 06/TM/PL/ADM/Prov/13.0 0/IX/2022. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Majalengka, Abdul Rosyid mengatakan substansi yang dilanggar KPU Majalengka sendiri yakni adanya regulasi dan pedoman dalam verifikasi administrasi partai politik yang tidak diikuti. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 39 ayat 1 dan Pasal 40 ayat 4 Peraturan KPU 4 tahun 2022. Sidang pembacaan putusan kemarin dibacakan oleh Bawaslu Jabar sekitar pukul 20.00 WIB juga dihadiri ketua dan anggota Bawaslu Majalengka H Agus Asri Sabana, Alan Barok Ulumuddin, Idah Wahidah, dan Abdul Rosyid yang bertindak sebagai penemu atau pelapor. “Dalam sidang tersebut majelis memutuskan bahwa terlapor KPU Majalengka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” ujar Rosyid, Jumat (7/10). Dijelaskan dia, bahwa sebelum pelaporan itu terjadi, Bawaslu Majalengka sudah melakukan pencegahan pelanggaran melalui imbauan berupa saran perbaikan administrasi pemilu. Hal itu sesuai Pasal 55 Perbawaslu 21 Tahun 2018 kepada KPU Majalengka dan tim pengawasan. “Namun surat saran perbaikan itu oleh KPU Majalengka tidak ditindaklanjuti, maka secara aturan Bawaslu Majalengka menjadikannya dugaan pelanggaran administratif pemilu,” terang Rosyid. Kendati demikian, Bawaslu Jabar hanya memberi sanksi tertulis dan diingatkan kepada KPU Majalengka untuk tidak melakukan tindakan yang sama kemudian hari. Rosyid juga mengimbau agar ke depan KPU Majalengka melakukan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. “Mari kita tingkatkan sinergi dan koordinasi agar proses penyelenggaraan pemilu menjadi lebih baik. Begitu juga masyarakat, pemantau pemilu dan partai politik mari bersama Bawaslu mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” jelas dia. (hsn)Bawaslu Nyatakan KPU Majalengka Salah
Senin 10-10-2022,05:00 WIB
Reporter : Rekriyan daniswara
Editor : Rekriyan daniswara
Kategori :
Terkait
Jumat 27-03-2026,18:40 WIB
Eksepsi Ditolak, Sidang Lanjut Pemanggilan Saksi-Saksi
Rabu 28-01-2026,17:28 WIB
Perkuat Pengawasan PDPB, Bawaslu Rutin Turun ke Kelurahan
Selasa 02-12-2025,17:32 WIB
Bawaslu Nilai Parpol Tak Serius Benahi Administrasi
Senin 24-11-2025,15:36 WIB
Harjamukti Satu-satunya Kecamatan yang Clear and Clean dari PSU
Senin 27-10-2025,22:30 WIB
Suara Hilang 3.127, Eep Hidayat Soroti Lemahnya Sanksi DKPP untuk Komisioner KPU Majalengka
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,12:16 WIB
Google Rilis Flashdisk ChromeOS Flex, Penyelamat Laptop Windows 10 yang 'Mati' Tahun Ini!
Minggu 12-04-2026,13:16 WIB
Spesifikasi dan Harga Xiaomi Leica Leitzphone Terbaru April 2026
Minggu 12-04-2026,13:31 WIB
Daftar Harga MacBook Neo 2026: Varian Terendah Mulai Rp10 Jutaan
Minggu 12-04-2026,18:14 WIB
Promo JSM Indomaret Hari Ini Terbaru 10-12 April 2026: Beli 5 Mie Sedaap Lebih Hemat, Hanya Rp13.000!
Minggu 12-04-2026,13:02 WIB
Flashdisk ChromeOS Flex Resmi Sudah Masuk Indonesia? Simak Harga dan Cara Belinya
Terkini
Minggu 12-04-2026,20:33 WIB
Kebijakan WFH Diapresiasi, Pengamat Sebut Harus Jadi Momentum Kebangkitan Moda Transportasi Umum
Minggu 12-04-2026,20:29 WIB
Komisi III Masih Heran Sikap Walikota Soal Rumah Ambruk, Diundang Rapat Tak Pernah Hadir
Minggu 12-04-2026,20:24 WIB
Muscab PPP Kota Cirebon Berjalan, Uu Ingatkan Kader Fatsun Keputusan DPP
Minggu 12-04-2026,19:37 WIB
Harga & Spesifikasi Motor Honda cbr250rr: 4 Slinder?
Minggu 12-04-2026,18:19 WIB