RAKYATCIREBON.ID, MAJALENGKA- Sidang putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan KPU Majalengka selesai digelar Bawaslu Jabar, Rabu (5/10) malam.
Sidang tersebut terkait pelanggaran administratif, yaitu perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Hasilnya, KPU Majalengka terbukti bersalah melakukan pelanggaran administratif pemilu yang dilaporkan Bawaslu Majalengka. Hal itu sesuai dalam catatan buku registrasi laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu nomor 06/TM/PL/ADM/Prov/13.0 0/IX/2022. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Majalengka, Abdul Rosyid mengatakan substansi yang dilanggar KPU Majalengka sendiri yakni adanya regulasi dan pedoman dalam verifikasi administrasi partai politik yang tidak diikuti. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 39 ayat 1 dan Pasal 40 ayat 4 Peraturan KPU 4 tahun 2022. Sidang pembacaan putusan kemarin dibacakan oleh Bawaslu Jabar sekitar pukul 20.00 WIB juga dihadiri ketua dan anggota Bawaslu Majalengka H Agus Asri Sabana, Alan Barok Ulumuddin, Idah Wahidah, dan Abdul Rosyid yang bertindak sebagai penemu atau pelapor. “Dalam sidang tersebut majelis memutuskan bahwa terlapor KPU Majalengka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” ujar Rosyid, Jumat (7/10). Dijelaskan dia, bahwa sebelum pelaporan itu terjadi, Bawaslu Majalengka sudah melakukan pencegahan pelanggaran melalui imbauan berupa saran perbaikan administrasi pemilu. Hal itu sesuai Pasal 55 Perbawaslu 21 Tahun 2018 kepada KPU Majalengka dan tim pengawasan. “Namun surat saran perbaikan itu oleh KPU Majalengka tidak ditindaklanjuti, maka secara aturan Bawaslu Majalengka menjadikannya dugaan pelanggaran administratif pemilu,” terang Rosyid. Kendati demikian, Bawaslu Jabar hanya memberi sanksi tertulis dan diingatkan kepada KPU Majalengka untuk tidak melakukan tindakan yang sama kemudian hari. Rosyid juga mengimbau agar ke depan KPU Majalengka melakukan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. “Mari kita tingkatkan sinergi dan koordinasi agar proses penyelenggaraan pemilu menjadi lebih baik. Begitu juga masyarakat, pemantau pemilu dan partai politik mari bersama Bawaslu mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” jelas dia. (hsn)Bawaslu Nyatakan KPU Majalengka Salah
Senin 10-10-2022,05:00 WIB
Reporter : Rekriyan daniswara
Editor : Rekriyan daniswara
Kategori :
Terkait
Selasa 02-12-2025,17:32 WIB
Bawaslu Nilai Parpol Tak Serius Benahi Administrasi
Senin 24-11-2025,15:36 WIB
Harjamukti Satu-satunya Kecamatan yang Clear and Clean dari PSU
Senin 27-10-2025,22:30 WIB
Suara Hilang 3.127, Eep Hidayat Soroti Lemahnya Sanksi DKPP untuk Komisioner KPU Majalengka
Selasa 16-09-2025,16:52 WIB
Dede Yusuf Beri 4 Catatan untuk Pemilu 2024
Rabu 27-08-2025,10:26 WIB
MoU dengan Kemenag, Bawaslu Bakal Edukasi Siswa Madrasah
Terpopuler
Minggu 04-01-2026,20:25 WIB
Pendampingan Prisma 3.0 Mahasiswa Poltek SCI Bersama Petani Lebah Trigona di Panambangan
Minggu 04-01-2026,18:44 WIB
Inisiasi Pelatihan Gada Pratama, Fitrah Malik Minta Pemkot Meneruskan
Minggu 04-01-2026,20:00 WIB
Review Kamera Huawei Pura 80 Ultra, Standar Baru Fotografi Mobile 2026?
Minggu 04-01-2026,20:12 WIB
Duel Raja Zoom Huawei Pura 80 Ultra vs Samsung Galaxy S26 Ultra
Senin 05-01-2026,14:23 WIB
John Herdman Resmi Jadi Pelatih Baru Timnas Indonesia, Ini Profilnya
Terkini
Senin 05-01-2026,15:09 WIB
IDI Jawa Barat Ungkap 10 Kasus Influenza Varian Baru, Masyarakat Diminta Tetap Tenang
Senin 05-01-2026,15:08 WIB
Tak Jalankan Putusan Inkracht, Warga Layangkan Somasi ke BPN/ATR Cirebon
Senin 05-01-2026,15:04 WIB
Jadwal Tayang Drama Korea Undercover Miss Hong dari Episode 1-16
Senin 05-01-2026,14:38 WIB
Sinopsis Drama Korea Undercover Miss Hong, Drama Rom-com Terbaru Park Shin Hye
Senin 05-01-2026,14:23 WIB