Ciayumajakuning Punya 46 Titik Tambang, Izin Eksplorasi Dikembalikan ke Pemprov

Rabu 12-10-2022,16:00 WIB

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Kewenangan   pelayanan perizinan pertambangan dialihkan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Atas dasar Perpres Nomor 55 tahun 2022 tersebut, Pemprov Jabar gencar melakukan sosialisasi ke tiap daerah termasuk di wilayah Cirebon. Yang meliputi lima daerah Ciayumajakuning (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan).

Wakil Gubernur Jawa Barat, UU Ruzhanul Ulum, memimpin langsung kegiatan "Sosialisasi Pelayanan Perizinan Sektor Pertambangan Minerba" di Kantor Bupati Cirebon, Selasa (11/10).

Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri Kepala Dinas ESDM Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih,   dengan didampingi   Bupati Cirebon Imron dan Wabup Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih beserta jajaran terkait.

Uu menjelaskan, saat ini izin eksplorasi tambang mineral non logam dan bebatuan (minerba) dikembalikan ke provinsi.   Hal ini untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan perizinan tambang agar lebih mudah diakses oleh masyarakat.

Dia mengatakan, sebelumnya segala bentuk perizinan tambang ditarik ke pusat. Sehingga kedatangannya ke Cirebon selain untuk melakukan sosialisasi, juga untuk berkoordinasi dengan pemangku kebijakan di daerah. Karena nanti daerah juga terlibat dalam instrumen tata laksana tambang.

"Kita datang ke Cirebon karena ada aturan baru terkait tambang, izinnya dikembalikan ke provinsi. Kita kumpulkan para pelaku usaha tambang yang ada di Ciayumajakuning untuk sosialisasi," ujarnya.

Salah satu syarat penerbitan izin tambang bisa dikeluarkan, kata Uu, adalah adanya rekomendasi dari pemerintah daerah dalam hal ini bupati.

Sehingga nantinya, daerah juga ikut melakukan pengecekan dan pengawasan serta pembinaan apakah lokasi yang dieksplorasi sesuai dengan RTRW setempat.

"Harus ada rekomendasi dari pemerintah daerah. Jadi nanti daerah juga dilibatkan. Lokasinya harus sesuai dengan RTRW," kata dia.

Uu juga menyebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan evaluasi terkait izin tambang yang sudah ada. Sehingga, tidak menutup kemungkinan jika ada para pelaku usaha saat ini di Ciayumajakuning yang masih belum melengkapi perizinan.

"Ada 46 titik tambang di Wilayah Ciayumajakuning ini. Kita akan melakukan evaluasi karena bisa saja ada persyaratan yang kurang dan lain-lainnya. Seperti jaminan reklamasi atau yang sudah dieksplorasi belum direklamasi," ungkapnya.

Ditambahkan Uu, kegiatan eksplorasi harus menerapkan prinsip-prinsip ramah lingkungan. Hal tersebut agar dampak yang timbul dari proses eksplorasi tidak sampai merusak lingkungan.

"Intinya, selain mempermudah juga meningkatkan daya manfaat serta keamanan dalam proses eksplorasi tambang, baik yang sudah ataupun ke depannya," ungkap dia.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat,   Ai Saadiyah Dwidaningsih menyebutkan, tercatat sebanyak 46 aktivitas tambang di Wilayah Ciayumajakuning yang masuk kategori minerba yang memenuhi izin usaha pertambangan (IUP).

Untuk se-Jawa Barat sendiri, tercatat hampir 600 pelaku usaha tambang. Baik perorangan maupun perusahaan.

Namun, dari jumlah tersebut kurang dari 50 persen penerapannya belum good mining practice yang sejatinya harus menempuh perizinan yang diperlukan. Agar terhindar dari dampak negatif yang juga bisa menimbulkan kerusakan.

"Para pelaku pengusaha tambang harus komitmen dalam memenuhi persyaratan perizinan yang harus memenuhi dokumen tertentu. Kaidah lingkungan harus diperhatikan yang tertuang dalam berbagai dokumen perizinan. Karena eksploitasi tambang tentu berdampak luas," katanya.

Usaha pertambangan, sambungnya, harus menerapkan prinsip good mining practice. Hal tersebut harus terpenuhi agar proses eksplorasi tidak menyebabkan dampak kerusakan lingkungan.

"Prinsip good mining practice ini harus diterapkan, kita akan dorong agar dari para pemilik izin ini bisa menerapkan prinsip tersebut secara utuh,"ungkapnya. (yog)

Kategori :